Journalnusantara.com - Wacana untuk menciptakan tata kota yang ideal seringkali berhadapan dengan masalah "pedagang ilegal" atau pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan bahu jalan. Meskipun niat untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan memastikan kelancaran lalu lintas sangat penting, upaya penertiban tidak seharusnya hanya berujung pada penggusuran, melainkan pada penataan yang solutif.
Menciptakan kota tanpa pedagang ilegal bukan berarti menghilangkan pedagang itu sendiri, melainkan melegalkan dan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem kota yang terencana. Pendekatan represif hanya akan memindahkan masalah ke tempat lain dan memicu ketegangan sosial. Solusi yang berkelanjutan harus berakar pada pemahaman bahwa PKL adalah bagian integral dari ekonomi kerakyatan.
Pemerintah kota perlu menyediakan lokasi binaan yang strategis dan layak—bukan sekadar tempat kosong yang sepi pembeli. Relokasi harus dibarengi dengan fasilitas dasar, subsidi sewa, dan bahkan pelatihan manajemen usaha agar mereka dapat beradaptasi. Selain itu, perlu adanya zonasi waktu dan tempat yang jelas. Misalnya, mengizinkan PKL beroperasi di area tertentu hanya pada jam-jam malam, sehingga tidak mengganggu aktivitas utama di siang hari.
Dengan pendekatan kolaboratif, di mana pemerintah, pedagang, dan masyarakat duduk bersama, kota dapat mencapai harmoni ruang publik. Tata kota yang tertib bukanlah kota yang steril dari aktivitas ekonomi rakyat, melainkan kota yang berhasil menyeimbangkan antara ketertiban, estetika, dan keadilan sosial. Dengan demikian, kita dapat mencapai kota yang nyaman bagi semua, baik bagi pejalan kaki, pengguna jalan, maupun para pedagang kecil.