Journalnusantara.com - Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) selalu menjadi isu pelik yang mempertemukan dua kepentingan besar yang saling berbenturan: kebutuhan akan tata kota yang rapi dan ambisi pembangunan modern, melawan hak dasar masyarakat kecil untuk mencari nafkah. Para pedagang kecil, seringkali menjadi tulang punggu ekonomi keluarga berpendapatan rendah, mendirikan lapaknya di lokasi strategis yang sayangnya kerap dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.
Bagi pedagang, lapak adalah sumber kehidupan, modal satu-satunya yang memungkinkan mereka bertahan di tengah himpitan ekonomi. Namun, dari sudut pandang pemerintah daerah, keberadaan mereka dianggap sebagai ancaman terhadap kenyamanan publik—menyebabkan kemacetan, menumpuk sampah, dan menghambat proyek infrastruktur. Keputusan untuk menggusur, yang seringkali dilakukan tanpa solusi relokasi yang manusiawi dan memadai, secara langsung memutus mata rantai pendapatan mereka.
Dampak sosial dari penggusuran ini sangat besar. Selain hilangnya penghasilan, mereka juga kehilangan komunitas dan akses pasar yang telah dibangun bertahun-tahun. Relokasi ke tempat baru, meskipun disediakan, sering kali sepi pembeli dan jauh dari akses transportasi yang strategis, membuat pedagang harus memulai perjuangan dari nol lagi.
Isu ini menyerukan sebuah refleksi: Apakah pembangunan dan tata kota yang ideal harus selalu mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil? Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga solutif dan berpihak pada nasib pedagang, seperti menyediakan lokasi binaan yang terjangkau atau memberdayakan mereka dalam skema ekonomi formal. Mencari titik temu antara kerapian kota dan keadilan sosial adalah pekerjaan rumah yang mendesak.