daerah

Bahtsul Masail LBMNU Sukabumi: Menjaga Lingkungan Hukumnya Wajib, 'Pemanfaatan Yes, Eksploitasi No'

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:09 WIB

Journalnusantara.com, Sukabumi - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Bahtsul Masail FiqihLingkungan yang bertempat di Aula Cinumpang, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/2/2025).

KH. Syihabuddin Ma'mun selaku Ketua LBM NU Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa latar belakang kegiatan ini merupakan implementasi semangat intelektual muda NU Sukabumi yang sangat konsen melakukan kajian berbagai issu yang faktual maupun reguler.

Kegiatan seperti ini kerapkali dilakukan oleh LBM NU Kabupaten Sukabumi secara rutin 1 bulan sekali diberbagai tempat. Pada kesempatan ini, pihaknya bersama pengurus mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam kajian tentang "Konsep Pengelolaan Lingkungan dalam Sudut Pandang Syariat Islam".

Senada dengan tema 1 Abad NU yakni "Merawat Jagad, Membangun Peradaban". Selain itu, ia melihat kondisi lingkungan di Kabupaten Sukabumi yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, bulan Desember lalu daerah Kabupaten Sukabumi dilanda banjir dan pergerakan tanah di 38 Kecamatan.

"Kondisi tersebut pertanda bahwa alam Sukabumi sedang tidak baik-baik saja," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Journalnusantara.com.

Menurutnya tentu hal tersebut tidak ujug-ujug terjadi, melainkan banyak faktor yang melatarbelakangi sehingga semua itu terjadi. Banyak kalangan yang menyebutkan dikarenakan kegiatan penambangan, pertanian hingga spekulasi lainnya.

"Kami memandang bahwa perlu adanya perhatian dari semua pihak dalam memperhatikan lingkungan di sekitar kita," ujarnya.

Spirit ini yang digunakan oleh pihaknya, sehingga melakukan kajian terhadap relasi manusia-alam.

Kegiatan ini mengundang berbagai perwakilan pondok pesantren seperti : Sunanul Huda, Syamsul Ulum Gunungpuyuh, Ashshobariyah, Al Hamidiyah, Al Amin, Al Anshor dan Al Mazikiyah dan yang lainnya. Ini membuktikan bahwa kalangan santri pun memiliki perhatian yang sama terhadap lingkungan.

Adapun rumusan masalah dalam kajian ini diantaranya :
1. Bagaimana Konsep Syariat Islam dalam pengelolaan SDA yang Berkeadilan ?
2. Bagaimana pandangan syariat atas hukum adat atau pengetahuan tradisional dalam pengelolaan SDA ?
3. Bagaimana peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan ?

Kesimpulan dari Bahtsul Masail kali ini menjaga lingkungan itu hukumnya WAJIB. Secara umum syariat memandang bahwa SDA harus dikelola oleh pemerintah atau pemberian izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasilnya digunakan untuk kesejahteraan umum/rakyat dan menggunakan prinsip yang berkeadilan dan keberlanjutan.

"Mudah-mudahan hasil dari bahtsul masail ini dapat menambah referensi bagi pemerintah daerah, sektor swasta, pegiat lingkungan hidup serta masyarakat," tukasnya.

Tags

Terkini