daerah

CCS Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu di Cianjur

Senin, 26 Februari 2024 | 21:49 WIB
Partai peserta Pemilu 2024

JournalNusantara.com - Cianjur Civil Society (CCS) yang terdiri dari dua Organisasi LBH Cianjur dan Dewan Kota akan mendatangani Bawaslu Cianjur pada hari Rabu (29/2/2024) guna melakukan auidiensi terkait menyikapi pelanggaran Pemilu yang terjadi di Cianjur khususnya Pemilihan Legisltaif (Pileg).

CCS juga akan mendesak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Cianjur agar mampu bertindak profesional dan aspiratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: JIM Desak Bawaslu Cianjur Berikan Informasi Atas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Kami yang tergabung dalam Cianjur Civil Society menyatakan sikap atas terjadinya di lapangan dalam pelaksanaan Pra dan Pasca Pileg diantaranya terkait fenomena Terstruktur Sistematis dan Masip (TSM) dalam pelaksanaan Pileg 2024 yang terselenggara di Kabupaten Cianjur di duga terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Negara seperti ASN yang terang-terangan mendukung salah satu Caleg tertentu, yang terbukti adanya Operasi Tangkap Tangan oleh BARESKRIM kepada inisial (MOP) yaitu salah satu pejabat ASN di Kecamatan Karangtengah beberapa waktu yang lalu." Ujar Dian Rahadian Koodinator CCS kepada JournalNusantara.com, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Demokrasi Itu Milik Rakyat Yang Harus Dijaga dan Diperjuangkan

"Terjadinya OTT kepada ASN/Inisial (MOP) tidak mungkin dia melakukan indikasi Money Politik tanpa ada yang memerintahkan, ketika terjadi OTT ditemukan sejumlah amplop yang berisi uang pecahan Rp. 30.000 dan di temukan Spesimen Caleg yang akan di arahkan kepada para pemilih, dan permasalahan indikasi Money Politik yang di duga di lakukan oleh yang berinisial (MOP) tersebut kemungkinan tidak hanya terjadi di Kecamatan Karangtengah saja, tetapi di duga menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur." Jelas Dian.

"Selain itu, adanya video dari Oknum Pimpinan PERUMDAM Cianjur berinisial (BK) yang isi dari video tersebut adalah adanya ucapan terimakasih kepada para pemilih yang telah memilih istrinya yang menjadi Caleg dari salah satu Partai di Dapil 3 ikut memperkeruh netralitas ASN dalam Pileg ini". Tambahnya.

Dampak kejadian tersebut diatas, Cianjur Civil Society sangat menyesalkan sekali karena perilaku tersebut adalah mencederai Demokrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf (f) perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278, 280, 284 Tentang Kampanye dengan Sanksi Pidana Penjara maksimal 1 Tahun dan Denda Rp. 12.000.000, Pasal 515 dan 523 tentang Money Politik dengan Sanksi Pidana Penjara Maksimal 3-4 Tahun dan Denda Rp. 36.000.000 s.d Rp. 48.000.000. SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta dalam ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Baca Juga: Jangan Bingung Lagi, Ini Alasan Mengapa Dokter Gigi Kamu Menawarkan Perawatan Veneer Gigi Dibandingkan dengan Tambal Gigi

"Atas kejadian-kejadian yang terindikasi melanggar aturan-aturan yang berlaku, dengan ini Cianjur Civil Society memberikan masukan kepada BAWASLU Kab. Cianjur, dengan ini kami memberikan pokok-pokok pikiran diantaranya mendesak BAWASLU Kab. Cianjur melalui Sentra GAKKUMDU agar melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah di duga melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi (Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang ASN) untuk melakukan rekomendasi kepada Komite ASN dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pidana Pemilu." Tegas Dian.

"Kami Juga mendesak Bawaslu Kab. Cianjur untuk membuat rekomendasi kepada KPUD Kab. Cianjur bagi Caleg yang terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu dengan tegas agar dilakukan diskualifikasi. Apabila ada Penyelenggara Pemilu diantaranya BAWASLU, KPUD dan beserta perangkatnya di level bawah, tidak serius dalam penanganannya. Kami yang tergabung dalam Cianjur Civil Society akan melakukan langkah-langkah menguji tentang kode etik kepada DKPP RI." Pungkasnya.**

 

Tags

Terkini