Kejati Jabar Tahan Mantan Marketing Kredit Bank Pemerintah

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 10 Mei 2023 | 07:38 WIB
Kejati Jabar Tahan Mantan Marketing Kredit Bank Pemerintah
Kejati Jabar Tahan Mantan Marketing Kredit Bank Pemerintah

Journalnusantara.com, Kota Bandung - Setelah mangkir lebih dari 2 (dua) bulan. Akhirnya, Mantan marketing Kredit di bank pemerintah di Kota Bandung inisial GSN mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dilansir dari media Kejati Jabar, hal tersebut dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada tahun 2020 dan tahun 2021 di bank pemerintah di Kota Bandung.

"GSN menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus lebih dari 7 jam," unggahnya.

Menurut Kejati Jabar, setelah selesai menjalani pemeriksaan, GSN ditetapkan oleh penyidik untuk menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada tahun 2020 dan tahun 2021 bank pemerintah di Kota Bandung.

Baca Juga: Daftar Sementara Top Skor SEA Games 2023

"Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 2(dua) orang tersangka atas nama TM dan IDP dalam perkara tersebut dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung sejak 09 Maret 2023," tulisnya.

Adapun kata Kejati Jabar, modus dugaan Korupsi dalam penyaluran kredit ini adalah pemberian bantuan sosial kepada warga miskin, identitas serta tanda tangannya warga tersebut ternyata bukan untuk bantuan sosial namun untuk pencairan kredit.

"Hal ini terjadi pada 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan kredit tanpa diketahui oleh pemilik identitas," terangnya.

Kejati Jabar menduga kerugian negara atas korupsi ini mencapai lebih dari 5 Miliar Rupiah.

"Tersangka GSN dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Jalankan Otonomi Khusus Papua Lebih Serius

Sebagai informasi tambahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin tanggal 08 Mei 2023, Tersangka GSN ditahan di Rutan Kelas I Bandung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X