Kemenag Cianjur Kampanyekan Pentingnya Sertifikasi Halal

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:33 WIB
Kemenag Cianjur Kampanyekan Pentingnya Sertifikasi Halal
Kemenag Cianjur Kampanyekan Pentingnya Sertifikasi Halal

Journalnusantara.com, Cianjur - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Cianjur untuk segera memiliki sertifikat halal.

Karena hal tersebut berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, "Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tutur Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi diwakili Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cianjur, Asep Khaerul Mu'min saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan Kampanye Mandatory Halal (KMH) di lapangan Prawatasari Cianjur, Sabtu (18/03/2023).

Asep mengatakan, kampanye mandatory halal diselenggarakan di dua tempat, yaitu di Halaman Toserba Selamat dan Lapangan Prawatasari Joglo Cianjur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur siap melayani pendampingan proses produk halal bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis self declare.

Baca Juga: Kemenag Cianjur Sukses Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengajuan Pencairan BOP RA 2023

"Selain itu, Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur dalam kampanye mandatory halal bertujuan ingin memberikan pemahaman bahwa setiap produk baik makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal," tegasnya.

Tidak hanya produk makanan dan minuman saja yang wajib memiliki sertifikat halal, Asep Khaerul Mu'min menambahkan jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman tanggal 17 Oktober 2024 harus sudah bersertifikasi halal.

"Mengenai manfaat dari adanya sertikat halal suatu produk bagi konsumen adalah memperoleh rasa aman karena dengan sertifikat halal seperti makanan dan minuman yang dikonsummsi aman untuk dikonsumsi, aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis, artinya jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat selaku konsumen," tutur Asep.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemenag Cianjur Ikuti Kegiatan Peningkatan Kompetensi

Sedangkan untuk pelaku usaha, kata Asep, manfaat dari sertifikat halal yaitu meningkatnya nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya sehingga produk yang diproduksi menjadi semakin memiliki daya saing dan bisa berpeluang menembus pasar yang lebih luas, tutur Asep Khaerul Mu'min.

"Jangan khawatir, pelaku usaha apabila ingin mendaftarkan sertifikasi halal, mumpung ada program Sehati, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur siap untuk melayani dan melakukan pendampingan proses sertifikasi halal," tuturnya.

Ia menambahkan, mengenai Kampanye Mandatory Halal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur tidak hanya saat ini saja, tapi terus akan melakukan kampanye atau sosialisasi lanjutan mengenai sertifikasi halal ini.

"Tidak hanya itu, kami akan berkoordinasi dan terus akan meminta dukungan Pemda Cianjur agar semua kalangan bisa merespon dengan baik program Sertifikat Halal Gratis (Sehati Tahun 2023)," tandasnya menutup pembicaraan.

Baca Juga: KMA Kuota Haji 2023 Resmi Terbit, Kemenag RI Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X