Kemenag Cianjur Sukses Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengajuan Pencairan BOP RA 2023

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:31 WIB
Kemenag Cianjur menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengajuan Pencairan BOP RA 2023
Kemenag Cianjur menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengajuan Pencairan BOP RA 2023

Journalnusantara.com, Cianjur - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Pengajuan Pencairan BOP RA Tahun 2023 selama satu hari, Senin (06/03/2023), bertempat di Gedung Dakwah, Komplek Kemenag Kabupaten Cianjur.

Hadir dalam acara Bimtek tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur H. Ramlan Rustandi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Usep Tammam, serta narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nunu Sohih Aminudin dan Eko Setiady.

"Tujuan kegiatan Bimtek Penyusunan Dokumen Pengajuan Pencairan BOP RA Tahun 2023 ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya yang profesional dalam rangka pengelolaan dana BOP RA," tutur Tini Kustini saat menyampaikan laporan panitia, dilansir dari akun media sosial Kemenag Cianjur.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemenag Cianjur Ikuti Kegiatan Peningkatan Kompetensi

Masih dalam laporannya, Tini menjelaskan bahwa pengelolaan BOP RA sekarang ini dilakukan dengan berbasis data EMIS dan melalui portal BOS Kemenag yang merupakan transformasi digital yang menjadi program prioritas Kementerian Agama.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, H. Ramlan Rustandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Kepala RA dan operator bagaimana menyusun dokumen pengajuan pencairan BOP RA.

"Sehingga dalam pengajuan BOP RA dapat terhindar atau meminimalisir tertolaknya berkas yang diajukan melalui portal BOS Kemenag," tutur Ramlan menerangkan.

Baca Juga: KMA Kuota Haji 2023 Resmi Terbit, Kemenag RI Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan

Tidak hanya tentang bagaimana pengajuan dokumen pencairan BOP RA, Ramlan juga menegaskan bahwa Kepala RA, operator, dan pihak terkait bisa menggunakan dana BOP RA ini sesuai dengan petunjuk teknis seperti yang diamanatkan dalam Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kepdirjen Pendis Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah Tahun 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X