Alarm Kualitas Perencanaan Pengentasan Kemiskinan di Cianjur

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:46 WIB
Ilustrasi - Kemiskinan (kibrispdr.org)
Ilustrasi - Kemiskinan (kibrispdr.org)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR — Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun 2026 yang menembus angka Rp 4,67 triliun membawa harapan besar bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Di dalam postur anggaran yang jumbo tersebut, pemerintah daerah telah menyusun berbagai program yang diklaim berfokus pada pengentasan kemiskinan, mulai dari sektor kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat dan UMKM.

Namun, di balik besarnya angka nominal tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menemukan realitas yang mengkhawatirkan terkait ketepatan sasaran anggaran di lapangan.

Berdasarkan hasil evaluasi BPKP, dari 15 program yang diberi penanda (tagging) sebagai program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Cianjur, hanya 5 program yang dinilai benar-benar efektif.

Artinya, mayoritas program yang dirancang belum memiliki keterkaitan atau relevansi yang memadai dengan tujuan akhir penurunan angka kemiskinan.

Salah satu anomali yang mencolok terdapat pada sub-kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat dengan alokasi anggaran mencapai Rp 295,4 miliar.

Alih-alih mengukur dampak riil kesehatan terhadap kesejahteraan warga miskin, indikator keberhasilan yang digunakan justru hanya berupa jumlah dokumen hasil pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat dengan target kuantitas satu dokumen.

Direktur Utama Poslogis, Asep Toha, menilai ketidakselarasan indikator capaian ini sangat mencederai esensi penganggaran daerah.

Menurut Asep, persoalan serupa yang merembet pada program perluasan kesempatan kerja, bursa kerja (job fair), hingga program pemberdayaan perempuan menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan terletak pada ketiadaan program atau minimnya ketersediaan anggaran.

"Masalah mendasar berada pada penyusunan parameter atau indikator kinerja yang belum mampu menunjukkan kontribusi nyata terhadap penurunan angka kemiskinan secara berkesinambungan," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Kondisi tersebut memicu pertanyaan krusial mengenai sejauh mana proses evaluasi perencanaan dilakukan sebelum draf APBD diajukan kepada DPRD.

Sebuah program kerja di tingkat daerah tidaklah lahir di ruang hampa. Rangkaian program tersebut disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu melewati tahapan peninjauan, pembahasan, hingga evaluasi berlapis.

Proses panjang ini pada akhirnya bermuara pada persetujuan kepala daerah untuk diajukan sebagai dokumen resmi APBD. Oleh sebab itu, ketidaksinkronan yang jamak ditemukan BPKP ini tidak boleh hanya dibebankan sebagai kelalaian teknis OPD semata.

Asep Toha menegaskan bahwa temuan ini secara langsung menguji kualitas dan ketatnya fungsi pengawasan serta evaluasi perencanaan di tingkat kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X