Lurah Pamoyanan Lantik 83 Ketua RT dan RW, Camat Cianjur: Garda Terdepan Pelayanan Publik

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Jumat, 3 April 2026 | 05:55 WIB
Lurah Pamoyanan lantik 83 Ketua RT dan RW. (FOTO: Ist)
Lurah Pamoyanan lantik 83 Ketua RT dan RW. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR — Pemerintah Kelurahan Pamoyanan resmi melantik pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk periode 2026-2029 di Gedung KONI Cianjur, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (2/4/2026).

Dalam hal ini sebanyak 83 ketua RT dan RW terpilih diambil sumpahnya dalam prosesi yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal tersebut.

Camat Cianjur, Saripudin, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan momentum regenerasi kepengurusan untuk menyuntikkan semangat baru dalam melayani masyarakat.

Menurutnya, RT dan RW memiliki peran krusial sebagai garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan dinamika warga.

"RT dan RW adalah pihak yang paling awal mengetahui kondisi di lapangan, mulai dari urusan administrasi hingga kejadian krusial seperti kebakaran atau penanganan kenakalan remaja. Mereka harus sigap berkoordinasi dengan pihak kelurahan, yang nantinya akan kami sambungkan ke tingkat kecamatan," ujar Saripudin di sela kegiatan.

Senada dengan Camat, Lurah Pamoyanan, Irman Ruslandi, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pengurus yang dilantik hari ini merupakan hasil dari pemilihan serentak yang telah dilaksanakan pada Februari lalu.

Lebih lanjut ia bersyukur seluruh proses demokrasi di tingkat akar rumput tersebut berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Irman menekankan pentingnya sinergi antara pengurus lingkungan dengan pihak kelurahan. Mengingat peran vital tersebut, panitia pemilihan sebelumnya telah menetapkan persyaratan khusus, termasuk batas usia maksimal 80 tahun serta kemampuan literasi dasar.

"Saya berharap ketua RT dan RW yang baru dapat bekerja sama secara maksimal. Karena bagaimanapun, jika terjadi sesuatu di tengah masyarakat, RT-lah yang pasti pertama kali dicari sebelum warga melapor ke kelurahan. Oleh karena itu, selain syarat administratif, mereka juga harus mampu mengoperasikan ponsel untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi," pungkas Irman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X