JOURNALNUSANTARA.COM, BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, KH Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus pengaturan kuota haji tahun 2024.
Ketua LBH GP Ansor Jabar, Gugun Kurniawan, menilai langkah menarik kebijakan pembagian kuota haji ke ranah tindak pidana korupsi merupakan langkah yang keliru secara hukum.
Menurut pandangannya, hal ini berpotensi mengancam tata kelola pemerintahan dan menciptakan ruang bagi kriminalisasi kebijakan.
"Pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan publik. Secara normatif, UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk mengambil keputusan strategis, termasuk soal kuota tambahan," ujar Gugun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Aspek Diskresi dan Administrasi
Gugun menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah instrumen sah untuk mengatasi persoalan konkret atau kekosongan hukum demi kepentingan umum.
Dalam hal ini lebih lanjut dirinya menekankan bahwa diskresi bukanlah tindakan sewenang-wenang.
Terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, LBH GP Ansor Jabar menilai hal tersebut kurang tepat. Gugun berargumen bahwa Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, bukan sekadar asumsi.
"Sampai saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai kerugian negara. Sebaliknya, penyelenggaraan haji 2024 justru mencatatkan efisiensi anggaran lebih dari Rp 600 miliar dan indeks kepuasan jemaah mencapai 88,20 persen menurut data BPS," tuturnya.
Penerapan Ultimum Remedium
Lebih jauh, Gugun mengingatkan agar hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Ia khawatir jika setiap diskresi pejabat selalu dibayangi ancaman pidana, birokrasi akan menjadi takut dalam mengambil keputusan penting bagi rakyat.
"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi kebijakan yang sah. Penegakan hukum harus tegas terhadap korupsi yang nyata, namun jangan sampai mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas Gugun.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Kemuliaan (Bagian 2092)
Final Bunkasai 2026 Kompetisi Bahasa dan Budaya Jepang Tingkat Jawa Barat Digelar Hari Ini
Peduli Kesehatan Mental Melalui Perawatan Kulit, Nes Skin Dermatology & Aesthetics Hadir di Depok
Bersama Coach Afiq, Nutrition of PIL Gelar Talk Show Festival TRING Pegadaian Area Bogor
Mutiara Pagi: Cermin (Bagian 2093)
Prakiraan Cuaca Cianjur Hari Ini, Waspada Hujan Ringan Merata di Seluruh Wilayah
Mutiara Pagi: Kita Serupa Ludruk (Bagian 2094)
Ajo Motor Gelar "Kids Competition" di Sukra Wetan, Wadah Kreativitas Anak Melalui Mewarnai hingga Menari
Pentingnya Standar Keselamatan Penerbangan Komersial
Gelar PHJB Day Camp di Bandung, Putri Hijabfluencer Jawa Barat Ajak Muslimah Upgrade Diri