LBH GP Ansor Jabar Soroti Kasus Kuota Haji: Kebijakan Jangan Dikriminalisasi

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 20 Januari 2026 | 05:52 WIB
Ketua LBH GP Ansor Jabar, Gugun Kurniawan
Ketua LBH GP Ansor Jabar, Gugun Kurniawan

JOURNALNUSANTARA.COM, BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, KH Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus pengaturan kuota haji tahun 2024.

Ketua LBH GP Ansor Jabar, Gugun Kurniawan, menilai langkah menarik kebijakan pembagian kuota haji ke ranah tindak pidana korupsi merupakan langkah yang keliru secara hukum.

Menurut pandangannya, hal ini berpotensi mengancam tata kelola pemerintahan dan menciptakan ruang bagi kriminalisasi kebijakan.

"Pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan publik. Secara normatif, UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk mengambil keputusan strategis, termasuk soal kuota tambahan," ujar Gugun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Aspek Diskresi dan Administrasi

Gugun menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah instrumen sah untuk mengatasi persoalan konkret atau kekosongan hukum demi kepentingan umum.

Dalam hal ini lebih lanjut dirinya menekankan bahwa diskresi bukanlah tindakan sewenang-wenang.

Terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, LBH GP Ansor Jabar menilai hal tersebut kurang tepat. Gugun berargumen bahwa Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, bukan sekadar asumsi.

"Sampai saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai kerugian negara. Sebaliknya, penyelenggaraan haji 2024 justru mencatatkan efisiensi anggaran lebih dari Rp 600 miliar dan indeks kepuasan jemaah mencapai 88,20 persen menurut data BPS," tuturnya.

Penerapan Ultimum Remedium

Lebih jauh, Gugun mengingatkan agar hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Ia khawatir jika setiap diskresi pejabat selalu dibayangi ancaman pidana, birokrasi akan menjadi takut dalam mengambil keputusan penting bagi rakyat.

"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi kebijakan yang sah. Penegakan hukum harus tegas terhadap korupsi yang nyata, namun jangan sampai mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas Gugun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X