opini

KTT G20 Indonesia dan Urgensi Komitmen Menjaga Perdamaian dalam Islam

Kamis, 17 November 2022 | 10:10 WIB
KTT G20 Indonesia (Pinterest @Reviewsteknologiku.Tech)


لَهُمْ دَارُ السَّلَامِ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۖ وَهُوَ وَلِيُّهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Bagi mereka Negeri Damai (Darussalam) di sisi Tuhannya, dan Tuhan adalah Pelindung mereka sesuai dengan perbuatan mereka selama ini,” (QS Al-Anam ayat 127).

Dalam menafsiri ayat ini, Imam at-Thabari mengatakan, Darus Salam ini adalah surga yang Allah SWT berikan sebagai balasan atas amal baik yang dilakukan manusia selama hidupnya di dunia (At-Thabari, Tafsir at-Thabari, Jilid 10, 2014: 145)

Ahmad Khalushi dan Mushtafa Darwis mengatakan, pengertian Darus Salam atau Surga adalah simbol dari tercapainya puncak tujuan hidup umat manusia. Sedangkan agama berperan sebagai wasilah (perantara) bagi manusia untuk mencapai puncak tujuan hidupnya, baik di dunia maupun di akhirat.
Salah satu indikatornya adalah keselamatan dan keamanan warga (salam ahliha), jauh dari penyakit (afat) dan kehancuran (fana‘), dan terciptanya perdamaian di mana-mana (katsratus salam), Inilah makna ayat 127 surat al-An’am di atas, yang menjelaskan tentang arti Darus Salam (Kasyfu Pasdawi, 1308 H: 7).

Baca Juga: Hai Traveller...Ini Dia 5 Tempat Wisata Terhits di Yogyakarta Tahun 2022

Dengan kata lain, ciri-ciri utama Negeri Damai atau Darussalam mensyaratkan keamanan dan kenyamanan warga negaranya. Dalam negeri damai, segala hal yang bisa mendatangkan mudharat dan penyakit harus dibasmi. Dalam rangka mencapai tujuan hidup yang mulia semacam itu, agama berperan sebagai wasilah atau perantara. Dan Islam adalah agama damai sekaligus wasilah menuju damai.

Konsep negeri damai tidak saja hadir dalam pemikiran para mufassir Alquran, para fuqaha’ juga memiliki pandangan tentang konsep Darus Salam ini. Misalnya, seorang ulama mazhab Syafi’i, Al-Mudhaffar al-Mushuli bin at-Thusi, bersenandung dalam sebuah bait syair yang berbunyi (Al-‘Ibbadi, Zailu Thabaqat al-Fuqaha’ al-Syafi’iyyin, 2022: 61):
‘ala sakini daris salam salamun (kepada penduduk negeri damai, keselamatan atas kalian)
yakhimu ana khayyimu wa aqamu (dia aku dan mereka berkemah dan menetap)
hammu kaifa ma kana maqoman wa rihluhu (mereka ini tempat tinggalnya, dan perjalanannya)
wa washlan wa hijranan ‘ala karomin (keberangkatan dan tibanya dalam keadaan mulia).

Mencermati bait-bait syair di atas, Ibnu at-Thus menggambarkan bahwa syarat sebuah negeri disebut negeri damai adalah apabila para penduduk dan warganya memiliki kemuliaan, martabat, dan kehormatan, baik saat mereka bermukim di rumahnya, maupun saat bepergian dan tiba di tujuan. Kemuliaan para warga adalah syarat utama sebuah negeri disebut negeri damai.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Murka: Tidak Boleh Ada Pungutan di Sekolah dalam Bentuk Apapun, Jika Ada Laporkan!

Dalam konteks bernegara, kemuliaan tersebut bisa disebut sebagai kedaulatan berbangsa dan bernegara. Terlebih apabila kedaulatan dalam berbangsa dan bernegara itu mampu untuk memberikan kontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia.

Sebaliknya, sebuah negeri akan kehilangan kehormatan, harkat dan martabatnya apabila sudah tidak lagi memiliki kedaulatan dan berada dalam cengkeraman penjajahan.

Negaranya tercabik konflik dan peperangan, nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan warganya tidak dijaga serta pemimpinnya abai dari memerdulikan perdamaian.

Dalam kacamata Islam, negara seperti ini bukanlah negara yang disebut sebagai Negeri Damai (Darussalam). Dalam negeri Darul Salam, menurut ulama kenamaan Muhammad Abduh, siapapun yang memerangi dan membuat kerusakan di Darul Islam, baik itu orang muslim, atau orang dzimmi, atau orang yang sudah mengikat perjanjian, maka mereka disebut al-muharibin al-mufsidin, pasukan perang yang merusak (Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, Jilid 6, Mesir, 1367 H: 385).

Baca Juga: Miris, Guru Pukul Guru Terjadi di Cianjur, Korban Alami Luka di Wajah, Mediasi Telah Diupayakan

Dengan kata lain, umat muslim yang membuat kekacauan, teror, dan ancaman di nengeri damai mereka tetap dinilai bersalah dan harus dihukum dengan tegas karena kerusakan yang dilakukannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB