Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Dalam pembuatan Gugatan diperlukan ketelitian dan harus memiliki rumusan yang jelaa.
Baca Juga: Pemilu Harus Lebih Beradab Agar Dapat Mengbangun Masa Depan Yang Lebih Beradab (Bag 2)
Gugatan yang isinya dalil gugatan mencampur adukkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dianggap kabur yang berakibat gugatan mengandung cacat obscuur libel.
Baca Juga: Pemilu Berkualitas Akan Menghasilkan Perubahan Yang Ideal Dengan Kehendak Rakyat
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 194K/Pdt/1996, tanggal 28 Desember 1998.
Oleh sebab itu, dalam pembuatan Gugatan perlu kehati-hatian dalam membuat dalil gugutan, jangan sampai gugatan memuat dalil PMH dan Wanprestasi.***