Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan.
Pihak yang membeli barang tanpa surat-surat yang sah dapat diduga melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur pada pasal 480 KUHP yang berbunyi:
Baca Juga: Hadiri HUT ke-78 RI, Miss Supraglobal Ajak Millenial Cintai Indonesia
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Baca Juga: Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Resmikan Museum Galeri SBY-ANI
2.Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila kendaraan bermotor diperoleh dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maka patut diduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari tindak pidana.
Baca Juga: Hadi Sutrisno Bangga Bisa Menjadi Saksi Sejarah Peresmian Museum & Galeri SBY - ANI di Pacitan
Hal ini sejalan dengab Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1586 K/Pid/2011 (Ropi’ah) dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1750 K/Pid/2012 (Chandra Kirana) yang menyebutkan bahwa Terdakwa menyadari hal tersebut dan patut diduga bahwa motor-motor tersebut adalah motor hasil kejahatan karena tanpa surat-surat yang sah.***