Adapun halaman masjid model c, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, seperti tempat menyembelih kurban dan lain-lain.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kota Sabang Sukses Helat Pemilihan Putra Putri Pariwisata Kota Sabang 2023
Sedangkan halaman masjid model di dan e, pemanfataannya tergantung dari penggunaan kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya.
Artinya, jika sebelumnya sudah biasa menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.
Oleh: Kang Deden Usman Ridwan
(Ketua PCNU Cianjur)