Dalam konsitusi bahkan tegas dikatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, ini berarti Indonesia bukanlah milik sebagian orang atau monarki akan tetapi merupakan negara yang menganut tinggi asas-asas demokrasi.
Dan demokrasi tentunya menghendaki sirkulasi elite, dalam upaya melakukan sirkulasi ini dilakukan dengan melakukan pemilihan umum. Suatu pemilu yang baik tentunya menganut asasasas prinsip yang setara artinya one man one vote, dengan menunjung tinggi LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
Secara filosofis, suatu pemilihan umum yang baik tentunya adalah masyarakat memilih sesuai dengan kehendak hatinya sendiri, tidak ada unsur paksaan atau karena ia dibayar, kita mengenalnya dengan demokrasi partisipatoris.
Demokrasi partisipatoris sendiri merupakan suatu gagasan yang terbangun dalam suatu wacana
kritik akan usaha guna menguatkan keberadaan gagasan serta implementasi demokrasi elektoral pascareformasi ’98.
Baca Juga: Penyihir Itu Bernama Musik Coldplay
Dalam pengertian lain, kerap pula demokrasi partisipatoris diartikan pelaksanaannya sebagai aspirasi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan, tentunya dilandasi pula oleh suatu semangat berjama’ah (kolektif) guna menjalankan suatu keputusan politik.
Dalam upaya mentranformasikan demokrasi yang partisipatoris ini, tentunya langkah utama yang harus dilakukan adalah dengan adanya kepercayaan (trust) dalam masyarakat. Kepercayaan dalam konseptualnya lahir karena adanya pengakuan atas kejujuran dan kemampuan seseorang dari orang lain.
Untuk itu, solusi yang dapat ditawarkan agar kemudian terciptanya tranformasi demokrasi yang partisipatif dapat mula dilakukan dengan menjadikan lembaga pengawas pemilu sebagai katalisatornya, terlebih data pada pemilu 2019 lalu memperlihatkan angka golput masih berada di angka 18,02% atau setara dengan 34,75 juta orang yang enggan memilih dan menyalurkan suaranya.
Ironisnya, Jawa Barat menjadi provinsi yang penduduknya banyak tidak menggunakan hal pilih, tercatat sebanyak 5,8 juta jiwa di Jawa Barat yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Beberapa sebab banyak orang tidak menggunakan hak pilihnya itu dikarenakan beberapa sebab,
pertama karena tidak terdaftar atau tidak mendapatkan kartu pemilih atau kartu undangan pemilih belum sampai.
Hal ini pada gilirannya membuat seorang tidak dapat menyalurkan suaranya, pada saat kontestasi elektoral. Kedua, kerap pula ditemukan seseorang tidak menggunakan hak pilihnya karena mempunyai perasaan yang skeptis serta sentimental terhadap para politisi yang dianggapnya korup meskipun ia sendiri telah mengetahui pentingnya menyalurkan suara dalam pemilu, namun karena skeptisisme tersebut akhirnya membuat ia enggan berpartisipasi. Dalam term budaya politik kita mengenalnya dengan budaya politik subjek.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, kita dapat kemudian memperkokoh program pengawasan partisipatof sebagai sarana guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam suatu penyelenggaraan pemilu.
Hal ini menjadi penting, selain sebagai suatu ikhtiar untuk menciptakan demokrasi partisipatif, di sisi lain karena potensi pelanggaran dalam kontestasi sangat besar, tentunya pelanggaran pemilu tersebut bersifat massif, tetapi tidak diimbangi dengan jumlah personal dan daya dukung pengawas pemilu yang sangat terbatas.
Maka kemudian, pengawasan partisipatif salah satunya ialah guna memberikan pendidikan politik kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat. Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam suatu pemilihan umum adalah wujud keberhasilan dari penyelenggara pemilu dan tanda akan tumbuh suburnya demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT AK Persero, Rugikan Negara 46 Milyar Rupiah