opini

MBG, Kopdeskel, dan Masa Depan Kemandirian Desa

Rabu, 7 Januari 2026 | 17:07 WIB
Unang Margana

Oleh: Unang Margana*

Presiden ke 8 Prabowo Subiyanto, dengan langkah progresifnya, melakukan program kerakyatan, dimana Desa kembali menjadi panggung utama kebijakan negara. Dalam beberapa waktu terakhir, arah pembangunan nasional tampak semakin langsung menyentuh level desa, bukan hanya melalui transfer dana, tetapi juga lewat program tematik berskala besar. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) adalah 2 (dua) contoh paling aktual. Keduanya membawa angin segar "janji kesejahteraan", tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran baru, apakah desa semakin mandiri, atau justru kian bergantung kepada Jakarta ?

MBG secara normatif ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat dan menekan stunting. Tujuan ini tentu patut diapresiasi. Dalam konteks desa, MBG bahkan berpotensi menjadi infrastruktur sosial baru: membuka lapangan kerja, menggerakkan dapur komunitas, serta menciptakan pasar bagi produk pangan lokal. Jika dikelola dengan tepat, MBG dapat menjadi pintu masuk penguatan ekonomi desa. Akan tetapi, persoalan mendasar muncul ketika desa lebih ditempatkan sebagai pelaksana teknis ketimbang subjek kebijakan. Pola top-down masih sangat terasa. Desa menerima desain program, mekanisme, dan indikator keberhasilan yang ditentukan dari pusat. Ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi lokal menjadi terbatas. Dalam situasi ini, MBG berisiko menciptakan ketergantungan baru, bukan kemandirian yang berkelanjutan. Di saat yang bersamaan, Kopdeskel Merah Putih dihadirkan sebagai "simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan".

Koperasi memang memiliki sejarah panjang di desa, meski tidak selalu berhasil. Banyak koperasi gagal karena lemah tata kelola, minim partisipasi anggota, dan terlalu birokratis. Kopdeskel diharapkan menjadi jawaban atas kegagalan tersebut, dengan dukungan negara yang lebih kuat.Koperasi sejatinya adalah organisasi ekonomi warga. Ia hidup dari partisipasi (dari.. oleh.. dan untuk.. anggota), bukan dari penugasan struktural. Jika arah usaha, mitra, dan skema bisnis Kopdeskel terlalu ditentukan dari atas, koperasi berpotensi kehilangan jati diri. Ia bisa berubah menjadi operator program negara yang kebetulan berbentuk koperasi. Dalam jangka panjang, model ini justru melemahkan daya tahan ekonomi desa.

Akselerasi strategis Program MBG dan Kopdeskel terletak pada rantai pasok. MBG membutuhkan pasokan pangan yang stabil, sementara Kopdeskel dapat berperan sebagai penghubung antara produsen lokal dan kebutuhan program. Skema ini tampak ideal: petani dan pelaku usaha desa mendapat pasar, koperasi memperoleh peran strategis, dan nilai tambah berputar di tingkat lokal. Akan tetapi, ketergantungan pada satu program besar juga menyimpan risiko. Koperasi yang terlalu bergantung pada MBG akan kehilangan fleksibilitas usaha. Fokusnya bergeser dari kebutuhan anggota ke tuntutan proyek. Ketika kebijakan berubah atau anggaran berkurang, koperasi ikut terdampak. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ekonomi desa yang bertumpu pada proyek jarang bertahan lama.

Politisasi dan Birokratidasi Desa

Persoalan lain yang juga patut diwaspadai adalah politisasi dan birokratisasi desa. Program sosial berskala besar kerap menjadi alat legitimasi politik. Desa bisa terjebak dalam rutinitas administratif: laporan, target, dan kepatuhan, sementara aspirasi warga terpinggirkan. Jika ini terjadi, desa kehilangan daya tawar dan kreativitasnya. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang. Negara tetap perlu hadir untuk menjamin hak dasar warga, termasuk gizi. Namun kehadiran itu harus memberi ruang bagi inisiatif lokal. Desa perlu dilibatkan sejak perencanaan, diberi fleksibilitas dalam pelaksanaan, dan didorong membangun ekonomi yang beragam. Kopdeskel seharusnya tumbuh dari kebutuhan riil warga, dengan MBG sebagai peluang, bukan satu-satunya sandaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi dasar hukum utama pengaturan desa di Indonesia, termasuk: kewenangan desa, pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta prinsip kemandirian dan partisipasi desa. Dalam
Pasal 78 ; "Pembangunan Desa" bertujuan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia,
penanggulangan kemiskinan, dengan prinsip kebersamaan, gotong royong, dan kemandirian. Undang-Undang Desa diatas secara tegas menempatkan kemandirian sebagai prinsip utama pembangunan desa. Kemandirian bukan semata soal besarnya dana atau banyaknya program, melainkan tentang kewenangan dan kontrol pengambilan keputusan. Desa seharusnya mampu menentukan prioritasnya sendiri, dengan negara berperan sebagai pendukung, bukan pengendali.

Penutup

Diperlukan harmonisasi, akselerasi dan sinergitas semua stakeholder dalam mengawal Program MBG dan Kopdeskel Merah Putih, tidak hanya dalan juklak, juknis dan rapat-rapat, yang lebih utama terbangun sinergi dalam tataran praktek. Peran aktif dan inisiatif Pemerintah Daerah, Organisasi wadah Koperasi (Dekopin/Dekopinda), khususnya para pelaku usaha di Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia, bisa mempercepat terwujudnya program ekonomi kerakyatan diatas.

Masa depan desa di Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak program yang masuk, tetapi oleh seberapa besar kepercayaan negara pada kemampuan warganya. MBG dan Kopdeskel Merah Putih bisa menjadi pijakan menuju desa yang mandiri, berdaulat dan sejahtera. Namun tanpa koreksi arah, keduanya berpotensi memperpanjang ketergantungan. Di situlah makna kemandirian desa benar-benar diuji. Wallahu...

Cianjur, 7 Januari 2026

*Bidang Hukum DEKOPINDA Cianjur.
*Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM).

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB