opini

Kepala Daerah dan Kopdeskel Merah Putih

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:33 WIB
Unang Margana

Oleh: Unang Margana

*Praktisi Koperasi dan Pengurus Dekopinda Cianjur

*Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM)

12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi yang tinggal menghitung hari, pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan terbentuknya 80.000 koperasi desa/kelurahan "merah putih" (kopdeskel merah putih) di seluruh Indonesia.

Dasar hukum pembentukan kopdeskel merah putih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan kopdeskel merah putih, petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 01 Tahun 2025, serta surat edaran Menteri Koperasi dan Menteri Desa PDTT tentang tata cara dan teknis percepatan pembentukan koperasi tersebut.

Untuk mendukung percepatan program ini, negara melibatkan 18 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dibentuk pula satuan tugas nasional (satgasnas) pembentukan kopdeskel merah putih yang diketuai oleh Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Anggota satgas ini terdiri dari kepala dinas koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Satgasnas bertugas mengawal proses pembentukan koperasi di desa/kelurahan, memastikan target tercapai, memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus), serta mengawasi jalannya pembentukan koperasi.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan, banyak kendala muncul. Contohnya di Kabupaten Cianjur, meski 360 desa sudah melaksanakan musdesus, masih ada pertanyaan terkait keberlanjutan koperasi yang sudah ada.

Dalam praktiknya, kebanyakan daerah memilih mendirikan koperasi baru daripada mengembangkan atau merevitalisasi yang sudah ada. Ini menjadi tantangan bagi satgasnas dan pemangku kebijakan.

Mekanisme pembentukan kopdeskel merah putih mencakup sosialisasi, musyawarah desa, pembentukan pengurus, penyusunan anggaran dasar, pendaftaran dan pengesahan, serta pembinaan dan pengawasan koperasi. Peran kepala daerah sangat penting, baik dalam dukungan kebijakan, fasilitasi teknis, pengawasan, maupun koordinasi antarinstansi.

Kepala daerah yang tidak mendukung program ini berisiko mendapat sanksi administratif, pengawasan ketat, pemotongan anggaran, hingga evaluasi kinerja.

Amanat konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Kebijakan ini menjadi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan memperkuat ekonomi rakyat, terutama di pedesaan.

Meski masih banyak tantangan teknis dan regulatif, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kolaborasi semua pihak, terutama kepala daerah dan calon pengurus koperasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB