Oleh: Agung Wibawanto
Kembali ramai isu terkait ijazah yang diduga palsu. Terlihat sepintas memang sederhana, kenapa kok direcoki terus ya? Selembar kertas memang sederhana namun memiliki dampak yang tidak main-main jika terbukti itu palsu. Kasus seperti itu bukanlah sedikit, namun tidak banyak yang kemudian terbongkar.
Persoalannya, sekali saja dokumen itu lolos, maka untuk selanjutnya tidak ataupun jarang diperkarakan karena sudah jauh lewat masanya. Jika pun dipermasalahkan atau terbukti, dan karena sudah berlangsung lama, akan sulit penyelesaiannya selain adanya sanksi pidana berupa kurungan (penjara) bagi pelaku.
Contoh, dokumen surat nikah palsu yang telah berbuah anak bahkan cucu, bagaimana statusnya? Dari surat nikah palsu itu pula terbit akte lahir hingga dokumen sertaan lainnya. Hal ini menyulitkan bagi penyelesaian hukumnya. Jika dikatakan surat nikah itu palsu maka pernikahan tidak sah, lalu apakah anak hingga cucu yang sudah kadung lahir dianggap sebagai anak haram?
Maka dari itu, perdebatan ilmu hukum sempat panas terkait pemalsuan dokumen ini apakah masuk ranah perdata atau pidana? Mengingat konsekuensi hukum yang dibawanya. Beberapa ahli hukum juga sempat menyatakan bahwa pemalsuan dokumen adalah sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary). Dengan itu hukumannya harus seberat-beratnya (maksimal).
Lalu bagaimana dengan isu ijazah palsu Jokowi? Secara logika memang tidak masuk akal jika dianggap palsu. Mengingat ijazah yang sama yang dimaksud sudah digunakan beberapa kali secara resmi. Persis di sisi itu pula Jokowi berlindung. Namun jika menelisik secara fisik ijazah tersebut, ditemukan banyak kejanggalan yang tidak ada jawabnya (klarifikasi).
Jika banyak yang mengatakan, tinggal tunjukkan saja apa susahnya? Memang tidak susah, tapi secara hukum, tidak ada kewajiban Jokowi untuk menunjukkan kepada publik atau kepada siapapun kecuali di dalam sebuah persidangan dan itu diminta oleh hakim. Bisa disinyalir Jokowi tidak bisa menunjukkan aslinya karena memang palsu, ya memang bisa saja.
Namun dugaan itu kan tidak resmi, dan Jokowi bisa mengabaikan dugaan-dugaan negatif tersebut. Karena pelaku kejahatan biasanya memang beralasan "kadung basah" ya mandi sekalian. Ia masa bodoh dan tidak mau peduli dengan ocehan juga tuduhan banyak orang. Sepanjang hukum belum menyatakannya bersalah ia jalan terus.
Maka harusnya, fokus saja dengan mendorong kasus ini hingga persidangan. Materi persidangan nanti akan meliputi banyak hal yang harus diklarifikasi. Misalkan, foto yang digunakan sesungguhnya foto siapa? Itu foto kapan? Mengapa penampakan fisik (wajah) berbeda? Mengapa boleh berkacamata, dsb. Lalu juga terkait tandatangan serta tahun kelulusan SMA hingga wisuda.
Jika dokumen asli bisa disembunyikan ataupun, tidak harus ditunjukkan, seharusnya pertanyaan lainnya bisa dijawab Jokowi untuk menjelaskan. Atau juga bisa dijawab pihak kampus (UGM) juga untuk dijelaskan. Namun, yang dituntut oleh aktivis yang datang ke UGM hanya meminta pihak UGM menunjukkan ijazah asli. Begitupun permintaan yang sama ke Jokowi.
UGM dan Jokowi sama persis akan menjawab, bahwa tidak ada keharusan mereka menunjukkan ijazah asli, kecuali diminta oleh hakim dalam persidangan. Lupakan sejenak dengan materi pertanyaan yang harusnya ditanyakan. Lah bagaimana konsekuensi hukum dan politiknya jika memang ijazah Jokowi terbukti palsu? Hal ini yang jauh lebih repot diselesaikan.
Karena selain tidak ada yurisprudensinya, dokumen ijazah tersebut juga sudah digunakan Jokowi sejak 2004 menjabat wali kota Solo hingga Presiden 2019. Mungkin mudah untuk mengatakan tidak sah atas semua jabatan yang menggunakan syarat ijazahnya, tapi bagaimana dengan semua kebijakan politik yang pernah diterbitkannya? Jika membatalkan semua kebijakan pasti merepotkan.
Bayangkan sejak 2004 hingga 2024, yang namanya Joko Widodo dianggap tidak pernah ada. Tidak sah sebagai wali kota Solo, tidak sah sebagai gubernur DKI dan tidak sah sebagai presiden RI. Mungkin DPR nantinya yang akan memutuskan dari ranah politik bagaimana konsekuensinya. Sedangkan dari sisi hukum, hukuman untuk tindakan pemalsuan surat/dokumen ini diganjar pidana penjara paling lama 8 tahun.
Tidak terlalu berat, hal yang jauh lebih berat adalah sanksi sosial dari masyarakat. Publik akan mencatat dalam sejarah kelam bangsa Indonesia, bahwa ada politisi mantan wali kota, gubernur hingga presiden melakukan penipuan dokumen. Jika dokumen ijazah dipalsukan bagaimana dengan dokumen negara lainnya saat ia menjabat? Hal remeh temeh tadi (ijazah), kenapa harus bohong?