opini

Maling Lahan Negara Berkedok HGB dan HGU Merebak, Landreform Tinggal Slogan (Bag 2)

Jumat, 31 Januari 2025 | 07:49 WIB


Oleh: Agung Wibawanto

Bagi pemegang tanah HGU memiliki beberapa kewajiban yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara. Selain itu, pemegang HGU wajib melaksanakan salah satu usaha antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Pemegang hak guna usaha juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.

Pemegang HGU juga wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan menyerahkan sertifikat.

Dalam pidato politik menjelang pilpres 2024 di hadapan pendukungnya, Prabowo menjelaskan bahwa jika negara membutuhkan lahan HGU nya tersebut maka ia siap menyerahkan. Perhatikan benar-benar ucapan Prabowo tersebut. Seolah seorang Prabowo itu melebihi sebuah negara? Bukankah ia mendapatkan HGU dari negara dan itu lahan negara?

Ia menambahkan bahwa dalam rangka ketahanan pangan, ia bersedia dan (pengakuannya) sudah menyerahkan sebagian HGU nya guna membuka area food estate. Diketahui lahan food estate yang ada di Papua maupun Kalimantan itu sebelumnya adalah hutan atau lahan hutan non produktif, atau lahan yang dibiarkan tidak dikelola.

Padahal, salah satu kewajiban pemilik HGU tersebut adalah seperti di atas, membangun (mengelola) dan menjaga lahan (prasarana lingkungan). Itu artinya, area food estate tersebut sebelumnya bukanlah lahan yang sudah dikelola dengan benar. Artinya, Prabowo menelantarkan lahan HGU miliknya entah sudah berapa tahun lamanya?

Dan tanah HGU yang terlantar (tidak diolah) milik Prabowo, tidak berani juga dicabut oleh Jokowi atas nama negara (pada saat Jokowi menjabat presiden). Padahal saat debat Pilpres 2019, Jokowi sempat juga menyindir lahan negara yang dibagi-bagi ke perseorangan (termasuk ke Prabowo di masa orba). Saat menjabat presiden pun Jokowi mengingatkan akan cabut HGU yang tidak produktif.

Jadi, perkara maling lahan ini sebenarnya soal politic will negara dalam mengimplementasikan aturan yang sudah ada. Jika negara tidak tegas atau bahkan mudah diajak "bermain", maka maling lahan akan semakin berani dan semakin banyak. Terlebih jika elit negara (presiden) memberi contoh kepemilikan HGU yang tidak benar peruntukannya.

Gambaran ini sesungguhnya juga memperlihatkan soal ketimpangan pemilikan lahan. Di mana berdasar gini rasio kita, tercatat 1% masyarakat memiliki lahan sebesar 59%. Itu artinya 99% masyarakat memperebutkan 41% lahan. Jauh sekali gap nya menyebabkan cita-cita reformasi agraria melalui UUPA1960 sangat jauh dari tercapai.

Praktik buruk dari sistem hukum kita menambah amburadulnya tata kelola tanah negara. Maling lahan yang berkedok HGU dan HGB semakin marak dan semakin tersebar. Hal ini jika tidak teratasi secara adil menyebabkan munculnya pertikaian ataupun sengketa lahan antar kelas. Kelas rakyat petani melawan kelas elit pengusaha bersama penguasa.

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB