opini

Kejahatan Terhadap Perempuan yang Terus Terjadi

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:00 WIB
Arsip Foto - Siswa membawa poster kampanye penghentian perundungan di sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum 2 Ngembalrejo, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024). ( ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

*Memastikan sistem hukum tidak bias gender dalam penanganan kasus femisida.

3. Meningkatkan Peran Komunitas

Komunitas memiliki peran strategis dalam mencegah kekerasan berbasis gender. Islam menekankan pentingnya masyarakat yang peduli dan menjaga kehormatan perempuan.
Allah SWT berfirman didalam al-qur’an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini menekankan pentingnya kolaborasi komunitas untuk mencegah kemungkaran, termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
"Masyarakat yang kuat adalah yang mampu menjaga hak-hak setiap individu, terutama yang lemah, seperti perempuan dan anak-anak."

*Membentuk forum komunitas untuk melindungi perempuan.

*Mengadakan edukasi berbasis agama tentang pentingnya menghormati perempuan.

4. Penguatan Peran Ulama dan Pemimpin Agama

Ulama dan pemimpin agama memiliki tanggung jawab besar dalam menyebarkan ajaran Islam yang menentang kekerasan dan mendukung keadilan gender.
Allah SWT. Berfirman :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.”
(QS. Ali Imran: 104)
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim, no. 49)

*Ulama harus memberikan khutbah tentang pentingnya melindungi perempuan.

*Memperkuat fatwa yang menolak segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Oleh karena itu Solusi Islam terhadap femisida mencakup pendidikan berbasis tauhid, penegakan hukum yang tegas, penguatan peran komunitas, dan ulama. Dengan penerapan yang menyeluruh, Islam mampu menjadi solusi universal untuk mencegah kekerasan berbasis gender.

*PENUTUP/ KESIMPULAN*

Di penghujung renungan ini, kita berdiri di tepi jurang kemanusiaan yang diguncang oleh tragedi yang tak kunjung usai.

Femisida, luka abadi yang menjelma menjadi cermin buram peradaban, bukan hanya sebuah kejahatan terhadap perempuan tetapi juga pengkhianatan terhadap hakikat manusia itu sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB