2. Imam Al-Ghazali
Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menulis:
“Kehormatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah amanah yang harus dijaga. Kekerasan kepada siapa pun adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah."
IV. *Solusi Islam terhadap Kasus Femisida*
1. Pendidikan Gender Berbasis Tauhid
Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia adalah ciptaan Allah SWT yang mulia, baik laki-laki maupun perempuan. Pendidikan berbasis tauhid bertujuan menanamkan nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Allah SWT. Berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
(QS. An-Nisa: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan dari satu jiwa yang sama, sehingga tidak ada superioritas antara laki-laki dan perempuan.
Pemahaman ini harus diajarkan sejak dini untuk mencegah bias gender dan kebencian terhadap perempuan.
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
“Perempuan adalah saudara kandung laki-laki.”
(HR. Abu Dawud, no. 236)
Hadits ini menekankan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sehingga pendidikan berbasis tauhid harus menghapuskan budaya patriarki yang merendahkan perempuan.
Pandangan Ulama: Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyatakan:
"Tauhid yang benar mengajarkan keadilan dalam segala aspek, termasuk hubungan antar manusia. Melanggar kehormatan perempuan adalah pengingkaran terhadap tauhid karena tidak menghormati ciptaan Allah."
*Memasukkan nilai-nilai kesetaraan dalam kurikulum pendidikan.
*Memberikan pendidikan berbasis Islam kepada masyarakat untuk menghapus kebencian berbasis gender.
2. Penegakan Hukum yang Tegas
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam kehidupan, termasuk penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan. Pelaku femisida harus dihukum sesuai syariat Islam melalui hukum qishas (hukuman setimpal) atau diyat (tebusan).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat (tebusan) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhanmu dan rahmat.”
(QS. Al-Baqarah: 178)
Ayat ini memberikan pedoman tegas bahwa pembunuhan harus dihukum setimpal kecuali ada maaf dari keluarga korban.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena tiga sebab: (1) qishas karena membunuh jiwa, (2) seorang pezina yang sudah menikah, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah.”
(HR. Bukhari, no. 6878)
*Menegakkan hukum qishas atau diyat sebagai efek jera terhadap pelaku.