Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H. (Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten)
Ketika berbicara tentang kejahatan, maka banyak hal yang dapat didiskusikan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari perilaku kejahatan itu sendiri yang terus mengikuti perjalanan hidup manusia di muka bumi. Secara umum kejahatan sering dimaknai sebagai perilaku yang melanggar hukum baik langsung maupun tidak langsung.
Banyak teori kriminologi yang mengemukakan motif seseorang melakukan kejahatan. Misalnya, dalam teori Charles Goring, yang menyatakan bahwa kerusakan mental adalah faktor utama dalam kriminalitas, sedangkan kondisi sosial berpengaruh sedikit terhadap kriminalitas.
Menurut Simatupang (2017), dalam kajian kriminologi kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kemudian disertai motif lain. Misalnya membunuh untuk tujuan mendapatkan uang, merampok dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang sebagai tebusan.
Sementara dalam ilmu viktimologi juga disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban kejahatan. Dalam Provocative Victims misalnya, mereka yang melakukan sesuatu terhadap pelaku dan konsekuensinya mereka menjadi korban. Korban dalam hal ini merupakan pelaku utama. Pada tipe ini yang bertanggung jawab terletak pada dua belah pihak yaitu korban dan pelaku (Nurul Huda, 2022).
Dalam konteks sejarah, kejahatan yang dilakukan umat manusia dapat ditelusuri dari kisah dua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Dikisahkan bahwa Qabil membunuh saudaranya Habil atas bisikan iblis karena merasa iri hati. Dalam perjalanan sejarah kemanusiaan hingga akhir zaman, Qabil akan menjadi simbol manusia jahat karena kedengkiannya ia rela membunuh orang lain demi kepentingan pribadinya.
Pembunuhan bukanlah satu-satunya kejahatan yang dilarang keras oleh agama. Masih banyak model kejahatan yang bertentangan dengan agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Salah satunya adalah korupsi yang disebut-sebuat sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dianggap demikian karena korupsi dilakukan secara sistemik dan terencana oleh para pennyelenggara negara.
Korupsi merupakan upaya untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang tidak benar (bathil). Cara-cara tersebut bisa berupa menyogok, mark-up, curang, menipu, penyelewengan, penggelapan dan cara-cara lain yang menyebabkan kerugian negara. Perilaku koruptif ini sepertinya telah menjadi semacam penyakit kronis yang sulit diobati.
Tampaknya kasus korupsi di negeri ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berkurang. Bahkan, kejahatan korupsi terus tumbuh subur dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024. Dari tahun 2004-2024 KPK juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota (Antaranews, 14/8/2024).
Terkuaknya berbagai kasus korupsi mengindikasikan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Tentu, peningkatan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa mendatang. Sebab, korupsi yang tidak tertangani dengan baik akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat investasi, menciptakan ketimpangan dan memicu peningkatan kemiskinan.
Nasaruddin Umar dalam Teologi Korupsi (2019) menegaskan, perilaku koruptif telah melahirkan kerusakan, baik terhadap alam maupun relasi sosial masyarakat dan kebangsaan. Hal ini tidak lain disebabkan masifnya kejahatan korupsi di semua bidang, baik bisnis, politik maupun pemerintahan.
Solusi konkret
Kasus korupsi di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Hukuman yang diberikan selama ini tampak tidak memberikan efek jera. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus korups cenderung meningkat.