Berkaitan dengan kompetensi supervisi, kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam mengelola program peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah sangat diperlukan agar pendayagunaan setiap personal khususnya pada tenaga pendidik yang merupakan unsur sekolah yang terlibat langsung dengan proses belajar peserta didik dapat berguna secara maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Bab VI pasal 15, mengemukakan bahwa tugas pokok seorang kepala sekolah, yaitu “Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru, dan tenaga."
B. PEMBAHASAN
Pendidikan dianggap sebagai landasan yang akan membentuk karakter individu yang berpengetahuan, memiliki moral yang baik, berbakti kepada bangsa dan negara, serta taat pada ajaran agama yang dianut.
Pengertian pendidikan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 pasal 1 dan 3 adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan lingkungan belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri dalam berbagai aspek seperti kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan untuk diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
Meningkatkan kualitas pendidikan tidaklah mudah, dan kualitas yang baik tidak selalu berkaitan dengan besarnya dana yang dialokasikan atau letak sekolah, baik di desa maupun di kota, negeri maupun swasta. Yang sangat penting adalah bagaimana sekolah memberikan pelayanan berkualitas kepada peserta didik sehingga menghasilkan individu berkualitas.
Pendidikan dianggap sebagai hak asasi setiap individu anak bangsa, yang diakui dalam pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta pasal (3) yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia untuk mencerdaskan bangsa.
Untuk mencapai tujuan pendidikan, diperlukan peran aktif dari semua komponen pendidikan, di mana kepala sekolah memiliki peran yang sangat penting. Kepala sekolah yang berkualitas akan mampu menghadapi perubahan zaman dengan cepat.
Permasalahan pendidikan semakin kompleks di masa depan, sehingga kepala sekolah perlu terus meningkatkan kompetensi seluruh komponen sekolah. Kepala sekolah yang profesional harus dapat memberikan motivasi kepada seluruh warga sekolah agar mereka dapat berkembang dengan baik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun (2007), kepala sekolah diwajibkan memiliki lima kompetensi, yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Salah satu tugas utama kepala sekolah adalah melakukan supervisi terhadap sumber daya manusia Untuk mencapai tujuan pendidikan, diperlukan peran aktif dari semua komponen pendidikan, di mana kepala sekolah memiliki peran yang sangat penting.
Kepala sekolah yang berkualitas akan mampu menghadapi perubahan zaman dengan cepat. Permasalahan pendidikan semakin kompleks di masa depan, sehingga kepala sekolah perlu terus meningkatkan kompetensi seluruh komponen sekolah.
Kepala sekolah yang profesional harus dapat memberikan motivasi kepada seluruh warga sekolah agar mereka dapat berkembang dengan baik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun (2007), kepala sekolah diwajibkan memiliki lima kompetensi, yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Salah satu tugas utama kepala sekolah adalah melakukan supervisi terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan, terutama tenaga pendidik.