Oleh: Agung Wibawanto
Sebuah kejahatan belum tentu terlihat jahat. Belum tentu juga melanggar hukum, dan justru berlindung di baliknya. Kejahatan itu dimulai dari niat yang kemudian dipikirkan perencanaannya. Seorang maling atau pembunuh sekalipun, belum bisa dikatakan jahat bila belum melakukan dan terbukti melakukan. Jika sudah terbukti, maka bukan kejahatan lagi istilahnya melainkan kriminal dan atau tindak pidana.
Apa yang terjadi pada Pemilu 2024? Dan mengapa terindikasi adanya kejahatan politik hingga kemanusiaan? Niat jahat itu sudah terlihat meski belum terbukti, alih-alih diproses hukum. Tidak terlalu sulit sebenarnya untuk mengetahui niat jahat tersebut. Bahkan itu bisa dirasakan tidak hanya menggunakan nalar (logika umum) tapi dengan melihat seluruh rangkaian yang saling terkait.
Publik sudah menduga siapa pemenang pemilu sejak terkonfirmasi Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo lalu mereka mendaftar dan diterima KPU. Meski sebagian sangsi dan masih menganggap jika presiden Jokowi memilih dan bersikap netral. Publik taunya bahwa Jokowi tidak ingin paslon 01 yang menang. Tapi untuk menunjukkan dukungan ke salah satu paslon lainnya, Jokowi akan menjaga netralitas. Penulis sendiri sempat yakin demikian.
Peran Ketua MK yang merupakan adik ipar Jokowi, dalam memutuskan perkara batas minimum usia capres-cawapres, masih dianggap tidak ada relevansinya. Belum terlihat adanya niat jahat. Begitupun saat KPU menerima pendaftaran Pragib, meski PKPU belum diubah karena belum konsultasi dengan DPR maupun pemerintah. Meski kedua personal Ketua baik di MK maupun KPU pada akhirnya terbukti melanggar etika.
Sebagian publik tadi masih terbutakan oleh sosok Jokowi yang dianggap setengah malaikat. Namun perlahan, kejahatan politik mulai terlihat ketika Jokowi semakin menunjukkan keberpihakan. Ia bahkan tidak canggung turun ke rakyat membagikan sembako. Sebelumnya pun sudah dikondisikan bahwa milih Prabowo berarti setuju Jokowi, dan sebaliknya. Jadi, Jokowi sudah menjadi duta Prabowo ke rakyat pemilih.
Jokowi dianggap baik karena selalu mau menemui rakyat dan membantu memberikan sembako dll. Siapa rakyat yang tidak tergoda, karena memang sejak awal rakyat sudah suka Jokowi. Hal ini intensif dilakukan Jokowi yang menggantikan Prabowo turun ke daerah-daerah dengan alibi kunjungan kerja. Dalam rangkaian peristiwa itu pun terlihat bagaimana presiden melakukan keberpihakan (sudah saya ulas).
Persis di sisi lainnya, siapapun orang dekat Jokowi mulai bergerak. Ada yg mengarahkan kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, guru, aparat, hingga petugas KPPS dsb. Semua dikondisikan (lihat rekaman beberapa video kecurangan yang beredar). Tentu semua dibantah tidak diakui oleh pelaku, alih-alih menunjuk siapa yang memberi instruksi. bentuk pengerahan atau mobilisasi untuk memenangkan paslon adalah salah satu jenis kejahatan politik.
Yang mengatakan ini tidak hanya rakyat kelas bawah, melainkan juga budayawan, rohaniawan hingga kalangan akademisi. Mereka adalah tokoh-tokoh bangsa yang terus mengingatkan agar pemilu tidak curang, agar presiden netral. Karena kondisi ini meresahkan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perdebatan terbuka dan polarisasi. Namun apa, lacur. Praktik kecurangan pun terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
Kesemua dugaan kecurangan lebih menguntungkan suara paslon 02. Publik pun terperanjat melihat hasil hitung cepat sementara, di mana suara 02 jauh berada di atas dari hasil terbaik survei elektabilitas sekalipun. Dipastikan satu putaran, no debat. Apakah senyatanya demikian? Publik belum lagi mengetahui hasil hitung manual yang dilakukan berjenjang. Metode itulah yang akan dijadikan sebagai acuan resmi KPU nantinya.
Apabila banyak terjadi perbedaan besar antara hasil IT (Sirekap) dengan real count manual, maka dipastikan pula sudah terjadi kejahatan kemanusiaan. Di mana suara rakyat sangat tidak dihargai dan dibuat permainan. Ini sangat melecehkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan bangsa dan negara ini. Kejahatan untuk sementara ini masih terus berlangsung tanpa siapapun yang mampu menghalangi. Harus mengikuti prosedur.
Proses penghitungan suara harus tetap diteruskan dan diselesaikan hingga KPU mengumumkan hasil resmi. Barulah pihak-pihak yang merasakan dirugikan dapat mengajukan perkara ke MK sebagai sengketa pemilu. Di persidangan MK akan diputus apakah memang ada kejahatan atau tidak. Namun, apakah publik masih percaya kepada institusi MK? Ini juga yang menjadi soal. Legitimasi MK merosot sejak putusan MK terkait Gibran.