Bahkan untuk mengirimkan calon wakil rakyat saja mereka masih berupaya melakukan “pembenaran” (justifikasi) terhadap kelakuan para mantan napi korupsi.
Katanya, mereka khan sudah menjalani hukuman (penjara) sekian tahun dan sudah dipulihkan hak mereka sebagai warga negara. Sehingga sekarang mereka boleh dong ikut lagi sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Persoalannya bukanlah pada status hukum formal belaka. Kita paham betul bahwa korupsi adalah bukan bentuk kejahatan yang biasa-biasa saja. Kita sudah sepakat tentang itu. Korupsi adalah “extra-ordinary crime”.
Kejahatan luar biasa, maka hukuman formal plus hukuman sosial (social punishment) dari masyarakat sebagai tambahannya adalah hal yang sepantasnya kita lakukan agar ada efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi secara total.
Bukan malah melakukan upaya pembenaran, dan membiarkan para mantan napi korupsi ini kembali berkeliaran dalam kontestasi wakil rakyat.
Para mantan napi korupsi ini berhak kembali berkarya di masyarakat, tapi jelas bukan sebagai wakil rakyat. Posisi terhormat yang harus diisi oleh mereka yang layak reputasinya.
Partai politik yang masih mencantumkan nama-nama itu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) jelas tidak punya komitment yang tegas terhadap upaya bangsa untuk memberantas korupsi. Itu jelas.
Kita pasti tidak mau mantan maling dan rampok menjadi penjaga di komplek rumah kita.
Akhirnya, maukah kita mempercayakan rumah dan anak-anak kita kepada mantan rampok dan maling?****
Penulis Andre Vincent Wenas,MM,MBA adalah Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Eksekutif PERSPEKTIF (LKSP) Jakarta.