Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Dalam jual beli tidak mengatur tentang bunga maka apabila salah satu pihak terlambat membayar biaya pembelian maka tidak dibenarkan dikenakan bunga.
Baca Juga: Diundang Makan Siang di Istana, Begini Kata Anies Baswedan
Hal ini sejalan dengan:
Yurisprudenai Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/Pdt/1983, tanggal 8 Mei 1984
a. Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga.
Baca Juga: Cara Efektif Berhenti Merokok, Cek Disini
b.Sesuai Pasal 1767 KUHPerdata jo lembaran negara tahun 1848 No. 22, bunga menurut undang-undang sebesar 6 % setahun atau ½ % per bulan baru akan diperhitungkan kalau pembayaran bunga tidak diperjanjikan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975.
Baca Juga: Kandungan Rokok yang Wajib Diketahui
Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan.***