sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
7. Memberikan jasa – jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat – surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
8. Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
9. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;
10. Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Oleh sebab itu, KADIN memiliki peran besar dalam mewujudkan cita-cita kemandirian ekonomi. UMKM menjadi fokus utama KADIN karena UMKM merupakan sektor ekonomi kerakyatan yang mendapat bantuan modal. Namun kenyataannya, UMKM kurang tersentuh dalam pembinaan, control, evaluasi dan marketing.
UMKM terkadang menjadi wadah penyerapan anggaran saja, sehingga mereka seperti Usaha Maneh Kumaha Maneh (Usaha kamu terserah kamu).
Kepengurusan baru KADIN Cianjur bertekad membangkitkan sektor Usaha UMKM dengan membuat beberapa terobosan yang saat ini sedang dikaji dan segera di publikasikan dengan harapan KADIN dan UMKM menjadi kesatuan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah.***
Sumber : kadinjakartabarat.com