Guru PKBM, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Jumat, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB
Unang Margana
Unang Margana

 

"Potret Nyata, Dedikasi dalam Sunyi"

Oleh : Unang Margana*

Mewujudkan Sila Ke-5 Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tidak bisa dilepaskan dari sisi bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran PKMB (pendidikan non formal) menjadi salah satu, upaya diatas. Pemerintah dibawah Presiden Prabowo, tidak cukup dengan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sudah waktunya mengalokasikan anggaran kesejahteraan bagi Guru PKBM. Begitupun dukungan Anggaran dari Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) sangat diharap dan ditunggu.

Di tengah gegap gempita pendidikan formal, ada denyut sunyi yang tetap menyala bagi Guru PKBM, yang terpinggirkan oleh keadaan. Mereka adalah para guru di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pendidik yang mengabdi bagi anak putus sekolah, pekerja muda, ibu rumah tangga, hingga warga belajar usia lanjut. Jika selama ini kita mengenal istilah “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”, maka sebutan itu terasa begitu lekat pada guru PKBM yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Di ruang-ruang sederhana, di gedung seadanya, bahkan di rumah warga, Guru PKBM mengajar dengan penuh dedikasi. Tanpa sorotan, tanpa fasilitas memadai, sering pula tanpa kepastian kesejahteraan. Namun semangat mereka tak surut. Mereka percaya bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar privilese bagi yang mampu mengakses sekolah formal.

Secara konstitusional, keberadaan dan peran guru PKBM memiliki landasan yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Amanat ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengakui jalur pendidikan nonformal sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. PKBM hadir sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Meski realitasnya masih terdapat disparitas pengakuan dan kesejahteraan, secara normatif guru PKBM tetap bagian dari ekosistem profesi guru yang dilindungi undang-undang. Artinya, keberadaan Guru PKBM bukan sekadar pelengkap, melainkan representasi nyata dari komitmen negara dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Kendala di Lapangan

Namun idealitas regulasi kerap berbenturan dengan realitas. Pertama, adalah kesejahteraan. Banyak guru PKBM menerima honor jauh di bawah standar, bahkan bergantung pada dana operasional yang terbatas dan tidak rutin. Sebagian besar masih berstatus non-ASN dengan jaminan sosial yang minim. Kedua, fasilitas dan sarana prasarana. Tidak semua PKBM memiliki ruang belajar yang layak, perangkat pembelajaran digital, maupun buku ajar yang memadai. Di era transformasi digital, ketimpangan ini menjadi tantangan serius. Ketiga, stigma sosial. Pendidikan nonformal masih sering dipandang “kelas dua” dibanding sekolah formal. Padahal lulusan paket A, B, dan C memiliki legitimasi yang setara secara hukum. Guru PKBM pun kerap kurang mendapat ruang dalam forum kebijakan pendidikan. Keempat, beban administratif dan tuntutan akreditasi yang terus meningkat tanpa diimbangi pelatihan dan pendampingan yang memadai. Guru PKBM tidak hanya mengajar, tetapi juga merangkap sebagai pengelola, motivator, bahkan konselor bagi warga belajar dengan latar belakang sosial-ekonomi kompleks.

Sejumlah pemikir pendidikan menegaskan bahwa peran guru melampaui sekadar profesi. Ki Hajar Dewantara pernah menegaskan, “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Filosofi ini menempatkan guru sebagai teladan, penggerak, sekaligus pemberi dorongan. Dalam konteks PKBM, peran tersebut terasa utuh: guru hadir di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang menopang harapan warga belajar.
Sementara itu, H.A.R. Tilaar menekankan bahwa pendidikan adalah instrumen pembebasan dan pemberdayaan. Guru yang bekerja di komunitas marjinal sejatinya sedang menjalankan fungsi transformasi sosial. Mereka tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi memutus rantai kemiskinan struktural melalui akses pendidikan.
Dengan perspektif ini, guru PKBM layak dipandang sebagai agen perubahan sosial. Mereka menghidupkan kembali asa bagi mereka yang pernah gagal, tertinggal, atau terabaikan oleh sistem.

Penutup

Dari fenomena diatas, Guru PKBM adalah potret nyata dedikasi dalam sunyi. Mereka hadir di ruang-ruang yang jarang disorot, baik di pelosok pedesaan maupun perkotaan, menguatkan mereka yang hampir putus harapan. Tanpa tanda jasa, tanpa panggung megah, mereka tetap berdiri di garis depan pendidikan alternatif. Sudah saatnya perhatian kebijakan, dukungan anggaran, dan pengakuan profesional diberikan secara lebih adil. Pendidikan inklusif tidak akan terwujud tanpa peran pendidikan nonformal yang kuat.

Kita harus menghargai guru PKBM bukan sekadar memberi apresiasi simbolik, melainkan memastikan kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, dan kepastian status profesional mereka. Karena sejatinya, di balik setiap ijazah paket A, B, C, yang diterima warga belajar, ada ketulusan seorang Guru PKBM yang bekerja dalam diam, pahlawan tanpa tanda jasa yang menjaga nyala pendidikan tetap hidup di tengah keterbatasan.

Cianjur, 12 Februari 2026

*Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X