Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Panpel dan Security Officer Minta Dibebaskan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:31 WIB
Suporter Bentangkan Spanduk Protes Tragedi Kanjuruhan Kembali Bergemuruh, Dua Spanduk Bertuliskan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan  (Tangkapan layar YouTube GARUDA SPACE)
Suporter Bentangkan Spanduk Protes Tragedi Kanjuruhan Kembali Bergemuruh, Dua Spanduk Bertuliskan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan (Tangkapan layar YouTube GARUDA SPACE)

JournalNusantara.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa besar untuk pecinta sepak bola yang banyak memakan korban jiwa hingga luka-luka.

Namun ada dua tersangka saat tragedi Kanjuruhan Malang yakni pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya berharap ingin dibebaskan.

Kenapa mereka meminta ingin di bebaskan? Karena melihat Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka juga sudah dibebaskan dari tahanan.

"Ada enam tersangka, tiga di antaranya adalah warga sipil yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bilak Pak Hadian dibebaskan, hal serupapun juga harus dilakukan pada yang lain," ungkap kuasa hukum Abdul Haris.

Menurutnya, kliennya bisa menunggu proses persidangan tanpa ditahan dan sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Hingga ia sangat optimis permohonannya akan diterima oleh penyelidik dan dia sudah yakin permintaannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981," katanya.

Dengan itu, kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghazali, memastikan jika pihaknya juga mengajukan hal serupa, untuk meminta keadilan kliennya.

"Harus adil, kami akan mengajukan pembahasan, apabila Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas," ucap Agus.

Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.

Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P19, disaat yang sama, sama penahan Hadian di Polda Jatim sudah habis. (Tiara Maulia Setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencerna Makanan Saat Sakit

Sabtu, 4 April 2026 | 10:43 WIB

Taktik Serangan Balik Sepakbola

Jumat, 3 April 2026 | 20:38 WIB
X