Saeful Anwar Bin Hidayat (55 tahun) Warga Desa Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang menjadi nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) merasa kecewa bercampur emosi dengan menajemen pihak Bank BRI Cabang Cianjur. Pasalnya Sertifikat tanah miliknya hilang di BRI.
Saeful menuturkan kepada JournalNusantara.com bahwa dirinya merupakan salah satu peserta Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola oleh PTPN VI Cikaso Kabupaten Sukabumi. masing-masing peserta mengelola tiga bidang lahan yaitu lahan pokok untuk tanaman kelapa jenis hibrida, lahan 03 atau lahan pangan, dan lahan 02 diperuntukan bangunan rumah tinggal. Ketiga bidang lahan itu tidak hanya dikelola oleh peserta PIR tetapi akan menjadi hak milik peserta apabila menepati MoU dengan pihak pengelola dalam hal ini PTPN VI Cikaso Sukabumi.
Pasca tahun 2005, lanjut Saeful, adalah masa berakhir kontrak antara peserta dengan pengelola. Dari cicilan 40% hasil buah kelapa ternyata belum bisa menutupi sesuai Mou, rata-rata masing-masing peserta memiliki hutang antara Rp5 juta - Rp10 juta.
Lanjut Saeful, sesuai himbauan dari pihak pengelola, ketika ingin mengambil sertifikat tanah tersebut harus melunasi sisa utang kepada Bank BRI cabang Cianjur sesuai dengan nomor rekening masing-masing.
Lanjutnya, Namun ketika ingin melunasi sisa hutang tersebut ke BRI sesuai dalam buku peserta sebesar Rp. 6.188.001,- bahwa sertifikat tanah tersebut tidak ada di BRI.
"Saya merasa kecewa kepada pihak BRI dan tentunya emosi, maksudnya ingin melunasi, sertifikatnya malah tidak ada," kata saeful Rabu (01/02).
Merasa lelah dan kesal, pihak Saeful yang diwakili oleh kuasanya Mahendra zholar 1 Februari 2023 mendatangi kantor BRI Cabang Cianjur mempertanyakan kejelasan sertifikat tanah yang hilang tersebut, dan diterima oleh Riksa bagian perkreditan.
"Kami datang membawa bukti-bukti yang diperlukan termasuk photocopy sertifikat tersebut, namun pihak Bank BRI meminta waktu berkoordinasi untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya," kata Zholar, (01/02).
Lanjut Zholar, seminggu kemudian tepatnya tanggal 8 februari, kami mepertanyakan kembali ke pihak BRI, Riksa, melalui pesan Watsapp, dan jawabannya masih dalam tahap pencarian. Tiga hari kemudian tepatnya tanggal 11 februari ditanyakan kembali kepada riksa melalui pesan Watsapp, bahkan tidak ada jawaban apa-apa.
Zholar mengatakan, bila tidak ada kejelasan permasalahan ini, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke APH dengan dasar hukum Undang-Undang perlindungan Konsumen.
"Ketika tidak ada kejelasan tidak ditemukan titik temu solusi permasalahan ini kami akan membuat pelaporan ke APH, nasabah punya hak lapor atas dasar kelalaian pihak bank, jelas-jelas ini merugikan nasabah dengan mengacu pada Undang-Undang perlindungan konsumen," tegas Zholar, Senin (13/02).
Baca Juga: Waduh...Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Langkah Hukum Selanjutnya ?
Sementara pihak BRI Cabang Cianjur melalui Riksa bagian perkreditan ketika ditemui dirinya enggan dikonfirmasi dan tidak memberikan komentar apa-apa dengan dalih bukan kapasitasnya memberikan pernyataan kepada pihak media.
"Maaf saya sudah bertemu dengan pihak pemilik Pak Saeful dan kuasanya pak Hendra, terkait media saya tidak bisa menjawab apa-apa" kata Riksa (13/02).