nasional

Tim JPU Saling Menguatkan untuk Membacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Brahada E

Jumat, 20 Januari 2023 | 13:43 WIB
Sidang Pembacaan tuntutan oleh JPU kepada Bharada E | Foto : Pmjnews (Juno)

JournalNusantara.com - Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan kepada Brahada E yang dijatuhkan 12 tahun penjara.

Dimana momen tersebut tidak biasa dalam persidangan saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Brahada E. Rabu (19/01/23).

Baca Juga: 4 Sebab Hujan Terasa Panas di Bulan Januari 2023

Ketika membacakannya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat sangat sedih saat membacakan dakwaan untuk Brahada E.

Jaksa Sugeng Hariadi tampak mengelus bahu jaksa yang membacakan dakwaan tersebut sebanyak dua kali untuk saling menguatkan, Suara Jaksa Paris Manalu terdengar bergetar saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga: Nepal Tempat Tantangan Para Pilot

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun." ungkap Jaksa itu.

Dia tampak terpaku seakan tak percaya mendengar tuntutan tersebut, Brahada E tampak bersedih usai mendengar dari tim JPU. (Tiara Maulia Setiawan)

Sumber: Instagram Okezonecom

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB