JournalNusantara.com - Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan kepada Brahada E yang dijatuhkan 12 tahun penjara.
Dimana momen tersebut tidak biasa dalam persidangan saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Brahada E. Rabu (19/01/23).
Baca Juga: 4 Sebab Hujan Terasa Panas di Bulan Januari 2023
Ketika membacakannya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat sangat sedih saat membacakan dakwaan untuk Brahada E.
Jaksa Sugeng Hariadi tampak mengelus bahu jaksa yang membacakan dakwaan tersebut sebanyak dua kali untuk saling menguatkan, Suara Jaksa Paris Manalu terdengar bergetar saat membacakan dakwaannya.
Baca Juga: Nepal Tempat Tantangan Para Pilot
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun." ungkap Jaksa itu.
Dia tampak terpaku seakan tak percaya mendengar tuntutan tersebut, Brahada E tampak bersedih usai mendengar dari tim JPU. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram Okezonecom