JournalNusantara.com - Terdakwa Kuat Ma'aruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Bridagir J kini dituntut 8 tahun penjara, ia menangis dan berjalan menunduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), meyakini bahwa Kuat Ma'aruf telah ikut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Viral! Aktif Bantu Pengungsi Korban Gempa Cianjur, Seorang IRT Dicari Aparat
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Kuat Ma'aruf, dirinya sempat menatap tajam kearah JPU, namun seketika ia melemah saat dirinya dinyatakan 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'aruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/23).
Baca Juga: Gila...Pemuda Kota Bandung Berenang di Tumpukan Sampah
Namun tidak terlihat adanya air mata yang terjatuh, tetapi sempat terihat beberapa kali ia menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Ketika selesai pada persidangan, ia menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruangan sidang, sambil memakai masker warna putih, dirinya menunduk saat berjalan.
Terlihat juga kepada kuasa hukumnya yang beberapa kali untuk bisa menegarkan Kuat Ma'aruf dengan menepuk pundaknya, saat itu Kuat Ma'ruf menyeka bagian matanya yang terlihat memerah. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram okezonecom