Journalnusantara.com - Beredar di media sosial Twitter sebuah foto kalender 2023. Namun, pada foto tersebut terlihat tanggal merah pada bulan Januari 2023 sebanyak 25 hari dengan narasi "-rek januari full senyum hehe".
Faktanya, foto kalender bulan Januari 2023 yang memperlihatkan 25 hari tanggal merah tersebut adalah tidak benar.
Baca Juga: Gong Xi Fa Cai dan Tahun Baru Imlek di Indonesia
Dilansir dari kominfo, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Anwar Ibrahim dan Harapan Umat
"SKB tersebut menetapkan bahwa libur pada Januari 2023 hanya pada 1 Januari dan 22 Januari untuk libur nasional, serta cuti bersama pada 23 Januari 2023," tegasnya menerangkan.