JournalNusantara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini akan menerapkan aturan turunan soal jenis barang untuk dikenakan pajak penghasilan.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan bahwa PMK akan nantinya sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.
Baca Juga: Usai Diguyur Hujan Lebat, Pergunungan di Sekitaran Makkah Jadi Hijau dan Subur
Saat ini dari pihaknya sedang merincikan tentang berapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.
"Nah kami saat ini sedang kerja nanti kami rumuskan di MPK mohon ditunggu, Mudah-mudahan tidak akan lama," ujarnya.
Baca Juga: Gila...Kencing di Dalam Lift, Mendadak Eror dan Langsung Dapat Karma !
Setidaknya ada 5 fasilitas natura yang dikecualikan dalam pengenaan PPh, yaitu makanan, bahan makanan, bahan minuman dan minuman untuk seluruh pegawai.
"Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan dikecualikan di tempat bekerja, kemudian seperti apa makanan yang bisaa didapatkan oleh pegawai yang tidak bekerja yang tidak bekerja di dalam kantor," ujarnya suryo.
Tetapi untuk khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, itu tidak termasuk fisilitas golf, balap perahu, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang dan olahraga otomatif.
Baca Juga: Orang Humoris Lebih Menarik Dibandingkan dengan Orang Tampan Rupawan?
"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan, Ini contohnya saja, Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram okezonecom