JournalNusantara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan bahwa rakyat menaruh ekpetasi tinggi terhadap pengesahan Undang-Undang Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan bagi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Pada kamis (15/12/22). Komisi III DPR RI melakukan Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetuji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian anatara Pemerintahan RI dan Pemerintah Singapura tentang Ektradisi Buronan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) sedang Membuka Beasiswa untuk Dokter Spesialis
Hingga anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan Pemerintah Indonesia harus bisa proaktif dengan menginventarisasi pelaku pidana yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia.
"Terutama pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan tetap memproses pelaku tindak pidana lainnya,"ucapnya Santoso.
Jika dalam enam bulan pasca disahkanya UU tentang ekstradisi itu tidak ada satu pub yang ditangkap, hingga anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan, "maka UU ini layu sebelum berkembang," pungkasnya.
Baca Juga: NGABAR Tebar Kepedulian
Oleh dari itu, anggota Komisi III DPR RI ini berharap untuk UU ini segerakan direalisasikan oleh pemerintah masing-masing negara. (Tiara Maulia Setiawan)