JournalNusantara.com - Partai Ummat tak lolos jadi pemilu pada 2024 tetapi akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/22).
Gugatan tersebut dilayangkan setelah dinyatakan tak lolos pada verifikasi faktual Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Jadwal Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2022: Kroasia vs Maroko
Di dalam gugatannya, sang penggugat Denny menyampaikan bahwa akan menyerahkan barang bukti kecurangan proses verifikasi faktual, Namun ia enggan untuk membeberkan bukti tersebut.
"Iya, ada dan nanti disampaikan," ungkap Denny.
Ia pun merasa ketika proses verifikasi faktual KPU adanya kejanggalan, Menurut Denny adanya kecurangan dari KPU untuk bisa meloloskan partai politik tertentu.
Baca Juga: Memahami Kembali Perintah Zakat
"Setali tiga uang, tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024, karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances," ujarnya. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram Officiallinewstv