JournalNusantara.com - Penganiaya hewan sekarang bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau pidana denda hingga Rp 10 juta.
Hal ini tercantum dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Belah Duren Bareng Model Cantik Risma Sumyati: Dibelah, Dibuka Lalu Dinikmati
Didalam Pasal 337 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Ada 3 penganiayaan yang dimaksud yaitu:
Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Baca Juga: Warga NTT Temukan Potongan Jari Manusia dalam sayur matang
3. Penyiksaan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/Faktanyagoogle