JournalNusantara.com - Hukuman pidana bagi tersangka kasus korupsi berkurang menjadi hanya 2 tahun penjara setelah KUHP yang baru disahkan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 603 menyakatan hukuman untuk tersangka kasus korupsi akan dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bermaksud Angkat Anak Aipda Sofyan Menjadi Anggota Polri
Masa hukuman ini berkurang dari yang sebelumnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (UU nomor 20 tahun 2001).
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Baru Bebas dari LP Nusakambangan
Denda minimal juga diringankan menjadi hanya menjadi Rp 10 juta bagi kategori II sedangkan sebelumnya Rp 200 juta. Namun denda maksimal bertambah yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/faktanyagoogle