JournalNusantara.com - Akhirnya Putusan atas kasus Binomo yang menimpa Indra Kusuma alias Indra Kenz sudah dijatuhkan pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan itupun dihadiri oleh para korban yang tampak kecewa serta marah karena ternyata aset harta yang dimiliki Indra Kenz akan jadi milik negara.
Usai mendengar putusan hakim para korban kasus Investasi bodong itu langsung berteriak bahkan ada yang menangis histeris.
Para korban yang hadir di persidangan pun Hanya bisa tertunduk lesu dan saling menguatkan satu sama lain dengan saling berpelukan.
Ditengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang paguyuban korban tersebut lantas berdoa dengan suara yang lantang.
Baca Juga: 7 Cara Menjaga Kesehatan Mata, Yuk Lakukan !
Mereka berdoa agar keadilan dapat berpihak kepada mereka, sebab para korban menilai bahwa putusan hakim ini sangat tidak adil untuk mereka.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa aset kekayaan indra Kenz tersebut adalah harta mereka dan bukanlah uang negara. Karena itu para korban menuntut hakim untuk menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pasalnya, kerugian yang dialami para korban hingga ratusan bahkan miliaran tersebut didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.
Baca Juga: Lakukan 6 Kebiasaan Kecil Ini Menjadikan Hidup Lebih Sehat
Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah dia.
Dalam persidangan, Majlis hakim memiliki penilaian bahwa para korban juga bersalah Karena telah bermain judi, maka itu tidak berhak untuk mendapatkan kembali aset yang telah disita dari tersangka.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin