Journalnusantara.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil murka dan menegaskan bahwa sekolah-sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB tidak boleh memungut biaya apapun.
"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," ucap kang Emil sapaan akrabnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Miris, Guru Pukul Guru Terjadi di Cianjur, Korban Alami Luka di Wajah, Mediasi Telah Diupayakan
Hal ini disampaikan kang Emil setelah munculnya informasi yang beredar di berbagai grup whatsapp orangtua SMA 3 Kota Bekasi mengenai sumbangan, dengan biaya awal tahun Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X dan sumbangan per bulan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII.
Menurutnya, ia sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera laporkan kepada kami atau Disdik Jawa Barat," ujarnya.
Dikutip dari ombudsman.go.id, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya apapun.
Baca Juga: KTT G20 di Bali, Presiden Jokowi Ungkap Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Hadapi Permasalahan Global
"Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/orangtua baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ombudsman.