nasional

Pemberlakuan PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang, untuk Seluruh Wilayah Jawa - Bali

Selasa, 8 November 2022 | 12:34 WIB
Pemerintah Pernjang PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 21 November 2022 (Palima.id)

Supermarket

Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Makan di Tempat Umum

Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.

Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Aturan masuk mal

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop

Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB