JournalNusantara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Novryansah yoshua Hutabarat alias Brigadir terkait obstruction of justice rencananya para terdakwa akan diproses pekan depan.
Langkah pertama yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan adalah memanggil terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Adapun total terdakwa yang akan dipanggil pengadilan ada 5 orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Disisi lain untuk pemanggilan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kini telah telah mengeluarkan jadwal persidangan untuk para terdakwa yang terhitung mulai hari Senin (/10/2022) hingga Kamis (3/11/2022).
“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022)
Kendati demikian, berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang aan dilaksanakan di (PN Jaksel) diantanya tanggal, 7, 8, dan 10 November:
1.Senin, 7 November 2022
a.Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
b.Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
c.Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
A.Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.