JournalNusantara.com - Kehadiran Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (31/10) kemarin menyita perhatian khusus dari majelis hakim dan publik nasional.
Pasalnya, Susi diduga tidak kooperatif dan banyak memberikan kesaksian yang berubah-ubah dari sejak awal dihadirkan di persidangan.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal ini cukuplah beralasan karena sikap Susi sejak awal persidangan banyak menjawab dengan kalimat tidak tahu.
Sebagiamana diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 31 Oktober 2022 itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Ferdy Sambo, salah satunya Susi sang ART.
Pada mulanya Jaksa bertanya seputar perkara apa yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo, yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
"Perkara kejadian tembak menembak," tuturnya.
"Siap," ujar Susi menjawab.
"Kata siapa?," tanya Jaksa lagi.
"kata Pak pengacaranya itu," tutur Susi kembali menjawab.
Jaksa pun kembali mencecar sang ART Susi dengan pertanyaan terkait peristiwa tembak-menembak tersebut. Akan tetapi, ditegur oleh majelis hakim.
"Kata pengacaranya bilang kalau kejadian itu tembak menembak? kok kejadian tembak menembak?," tuturnya.
"Fokus aja saudara jaksa penuntut umum," ucap hakim.
"Izin Yang Mulia, ini untuk mengungkap latar belakang keterangan dari saksi ini, karena tembak-menembak adalah skenario rekayasa," tutur jaksa kembali menjawab.