nasional

Parpol Boleh Lakukan Pergantian Ketua DItengah Tahapan Pemilu 2024

Minggu, 30 Juli 2023 | 20:17 WIB
KPU logo

JournalNusantara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian Ketua Umum (Ketum) di tengah tahapan Pemilu 2024.

Meskipun demikian, pergantian Ketum di tengah tahapan Pemilu harus mendapat legalitas dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Potong Rambut Casis Diktuk Ba Polwan Angkatan ke-54

"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kemenkumham," kata Ketua Divisi Teknis KPU pusat, Idham Holik, kepada awak media, Selasa (25/7/2023) kemarin.

"Karena memang dalam Undang Undang Parpol menyatakan demikian, pada prinsifnya para pihak pengurus Parpol tersebut harus mendapat keputusan yang sah dari Kemkumham." Ujarnya.

 
 

Setelah mendapat legalitas pergantian Ketua umum, lanjut dia, selanjutnya parpol diwajibkan untuk melapor ke pihak KPU. Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada lembaga KPU.

Baca Juga: Izza Nuruzzakiyah, Mojang Cianjur Menjadi Wisudawati Terbaik Universitas Brawijaya Tahun Ini

"Jadi kami prinsipnya kepengurusan Parpol mendapat legalitas dari Kemenkumham, kami menganggap itu yang legal. Nanti setelah mendapat legalitas atau keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada KPU," tuturnya.

Menurut Idham, pergantian Ketua Umum Parpol tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg.

Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.

Baca Juga: Yoga Ibrahim Caleg Partai Demokrat Dapil 5, Membangun Cianjur Selatan Berbasis Aspirasi Masyarakat

"Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah," tukasnya.

"Dan ke depan jika terjadi penggantian daftar calon, atau pemindahan calon kedapil lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah," sambung Ketua Divisi Teknis KPU pusat. ***

Sumber : radarjabar.com

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB