JournalNusantara.com - Sebagai wakil rakyat, anggota legislatif wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, amanah dan transfaran. Selain harus selalu menjunjung tinggi amanah rakyat, mereka juga dituntut mampu menjadi jembatan aspirasi para pemilihnya.
Salah satu hal yang sering disoroti dari para wakil rakyat itu yaitu gaya hidupnya, banyak para anggota dewan menggunakan kendaraan mahal dan memiliki kekayaan yang tak sedikit.
"Rakyat wajib tahu berapa jumlah kekayaan anggota dewan sebelum dan sesudah menjabat. Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) harus dapat diakses oleh setiap masyakat sehingga mereka bisa menilai apakah ada ketidakwajaran atas harta para wakil rakyat tersebut". Ujar Unang Margana SH mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Rabu, (28/6/2023).
Baca Juga: Denny Indrayana Menilai Anies Kemungkinan Akan Jadi Tersangka KPK Agar Gagal Nyapres
Unang menambahkan " Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 12 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 1 Poiint A menyebutkan bahwa mewajibkan seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan harta kekayaan dengan merujuk pada UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".
"Penyampaian LHKPN untuk anggota DPRD dilakukan sebelum dan sesudah menjabat atau menjabat kembali pada 3 bulan sesudah menjabat dan diserahkan kepada KPK secara on line ataupun langsung". Ujar penggemar catur tersebut.
Baca Juga: Libatkan 35 Juta Pemilih, Anggaran Pilkada Serentak Jawa Barat Capai 700 Milyar
"Partai Politik, Pemantau Pembangunan Daerah, harus bisa ikut serta dalam pengawasan kinerja DPRD sebagai wakil rakyat. Jangan sampai rakyat memilih dan mewakilkan aspirasi dan harapan kepada anggota dewan tersebut, tetapi pada prakteknya mereka fokus menambah pundi kekayaan demi kepentingan pribadi". Pungkas Unang.***