Journalnusantara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GOY (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua 2018-2021 / PPK) sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Dilansir dari media sosial KPK, GOY dan LE (Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023) diduga melakukan pengkondisian terhadap pemenang lelang pembangunan infrastruktur multiyears di Papua dengan memenangkan PT. TBP perusahaan milik RL.
GOY dan LE diduga memberikan bocoran Harga Perkiraan (HPS), KAK, serta dokumen teknis lainnya sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas dan perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
KPK prihatin dengan adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang terjadi di Papua. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.