nasional

Terkait Mantan Pidana Korupsi Ikut Nyaleg, Dua Mantan KPK Gugat PKPU No. 10 dan No. 11 Tahun 2023

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:06 WIB
Abraham Samad

JournalNusantara.com - Keterlibatan mantan terpidana pemilu dalam Pemilihan Legislatif mendapat perhatian serius dua mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Samad dan Saut Situmorang telah mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Tolak Cawe-Cawe Asing dalam Pemilu 2024

Dalam permohonan, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 secara terang benderang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

 

"Secara ringkas, PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 telah menambahkan pasal pengecualian hitungan masa jeda waktu lima tahun dengan pidana tambahan pencabutan hak politik," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (12/6).

 

Baca Juga: Lulu Zaharani Krisna, Runner Up 2 Puteri Indonesia 2023 Asal Lampung

Padahal, kata Kurnia, MK melalui dua putusannya sama sekali tidak mengamanatkan ketentuan itu. Karena putusan MK hanya menyebutkan, ketika mantan terpidana, dalam hal ini kejahatan korupsi, ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik, maka mereka harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu lima tahun.

"Akibat dari dua Peraturan KPU yang bertentangan Putusan MK, mantan koruptor yang mendapat sanksi pencabutan hak politik singkat, akan langsung bisa melenggang menjadi peserta pemilu. Mereka tak perlu lagi menjalani masa jeda lima tahun sejak bebas murni. Sesuatu yang tidak disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya," ucap Kurnia.

Baca Juga: Bukan Koalisi Kaleng-kaleng, Jansen Sitindoan; Partai Demokrat Konsisten di Koalisi Perubahan !

Terkait masalah serius dalam dua Peraturan KPU ini, kata Kurnia, sebenarnya bukan hanya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang sudah menyampaikan kejanggalan terhadap Peraturan KPU soal pencalonan, namun dua lembaga negara seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah turut bersikap menanggapi problematika PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 ini.

Ia menegaskan, selain aspek permasalahan hukum, ada potensi integritas Pemilu tercoreng akibat dikeluarkannya PKPU 10 dan 11 Tahun 2023. Hak konstitusional warga negara sebagai Pemilih untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang berintegritas, setidaknya dengan tolak ukur telah melewati masa jeda waktu lima tahun, terancam tidak terpenuhi.

"Oleh sebab itu, sebagai pemohon, kami berharap Mahkamah Agung dapat menerima permohonan ini dan membatalkan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," Pungkasnya.***

Sumber : jawapos.com

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB