Diinformasikan sebelumnya, pencairan gaji ke 13 sudah mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni 2022 hingga berdekatan dengan Idul Adha.
Tunjangan khusus ini selalu hadir juga menjelang datangnya tahun ajaran baru bagi PNS yang memiliki anak sekolah.
Sesuai peraturan tersebut, gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: KPK dan Muhammadiyah Jalin Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Sedangkan bonus fantastis gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Luar Biasa, Aden Penjual Aneka Minuman Segar Menggratiskan Dagangannya Untuk Anak Yatim