JournalNusantara.com - Sedikitnya 10 orang perwakilan korban dugaan penipuan dengan modus arisan online dan arisan lelang yang dikelola oleh IYI kembali mendatangi kantor hukum Karnaen dan Rekan di Jl. Pangeran Hidayatullah Limbangansari Cianjur (Minggu, 28/5).
Kali ini sudah terlihat titik terang atas kasus tersebut, dimana dari 32 orang korban yang terdata, kerugian ditaksir mencapai 1,2 Milyar. Kemungkinan jumlah tersebut terus bertambah seiring pendalaman data yang dilakukan oleh tim kuasa hukum.
Baca Juga: Pengurus Ranting NU Rancagoong Cilaku Cianjur Resmi Dikukuhkan
Yang menarik dari pertemuan tersebut yaitu ketika salah satu perwakilan korban berinisial BM bertanya apakah ketika kami meminta perlindungan hukum dipungut biaya. Karnaen dengan tegas menjawab saya tidak memungut biaya alias gratis untuk kasus seperti ini. Saya akan mengawal kasus ibu-ibu semua sampai pelaporan dan selesai sidang dipengadilan.
Dalam keterangannya perwakilan korban berinisial SH mengungkapkan kepada JournalNusantara.com bahwa dia dan rekan-rekannya tidak menyangka bahwa arisan yang dikelola IYI ini akan macet dan bermasalah apalagi ditambah yang bersangkutan selalu ngeles saat ditanya jadwal pembayaran yang dijanjikan sesuai jadwal.
Maka dirinya dan sesama rekan yang ikut arisan tersebut berinisiatif berkumpul dan mendata siapa saja yang mengalami hal yang sama. Hasilnya sungguh bikin sesak ternyata banyak yang pembayarannya macet bahkan Admin IYI diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada sebagian nasabah bahwa bila memviralkan masalah ini akan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Menurut Karnaen SH Pelaku Pembunuhan Begal Karena Membela Diri Tidak Bisa DIpidanakan
"Saya merasa resah mengingat terus ditagih oleh para peserta arisan yang dibawa oleh nya, beberapa kali kami menggalang pembayaran karena IYI belum juga melakukan pembayaran pada waktu jatuh tempo arisan. Sementara yang bersangkutan selalu menjanjikan esok lusa tapi tak kunjung dibayar, dihubungi susah alias kurang kooperatif". Ujar SH diamini yang lain.
"Jumlah kerugian para peserta arisan bervariasi dari mulai 5 jt, 45 jt bahkan 350 jt, mereka bingung bagaimana mengembalikan uang tersebut kepada nasabah lain yang ikut melalui perantara nya. Sementara IYI sepertinya belum terlihat memiliki i'tikad baik untuk menyelesaikan masalah keuangan ini". Tambah nya.
Akibat keterlambatan pembayaran, para pengadu mengaku mengalami tekanan, bingung, kesal karena merasa ditipu oleh sang admin yang terus memberikan janji.
Baca Juga: Paguyuban Vario Nasional Gelar Musnalub di Sukabumi dengan tema Nusantara Yang Berkualitas
Sementara Kuasa Hukum Karnaen SH kepada awak media yang hadir menyaksikan pengaduan perwakilan korban menyampaikan bahwa saat ini timnya sedang melakukan pendalaman atas bukti dokumen yang sudah sudah diterima. Setelah semua siap, secepatnya akan melanjutkan tindakan pelaporan ke pihak kepolisian.
"Saat ini berdasar data yang masuk korban yang terdata baru 32 orang dengan taksiran kerugian mencapai 1,2 M. Adapun jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah apabila masuk data tambahan" Pungkasnya.***