JournalNusantara - Era Otonomi Daerah (Otda) menjadikan Kepala dan Perangkat desa memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pembangunan daerah. Kesejahteraan mereka juga harus mendapat perhatian pemerintah agar dapat memaksimalkan kinerjanya.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan Soroti Rencana Import 2 Juta Ton Beras,
Menurut tabel terbaru gaji pokok kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2023 terungkap bahwa gaji pokok kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2023 memiliki nominal yang bagus.
Berdasarkan tabel gaji pokok kepala desa dan perangkat desa terbaru tahun 2023 ini, tidak mengherankan jika banyak yang tertarik untuk menjabat.
Harap diketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar 1 miliar Rupiah setiap tahunnya untuk kesejahteraan desa.
Baca Juga: Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional
Dana sebesar 1 miliar Rupiah dari pemerintah tersebut tentu akan dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Berikut ini adalah tabel gaji pokok kepala desa dan perangkat desa terbaru untuk tahun 2023:
Gaji pokok kepala desa memiliki kisaran minimal sekitar 2.426.640 Rupiah.
Gaji pokok sekretaris desa memiliki kisaran minimal sekitar 2.224.420 Rupiah.
Gaji pokok perangkat desa memiliki kisaran minimal sekitar 2.002.200 Rupiah.
Baca Juga: Dikhawatirkan Minim Partisipasi, Dari Target 900 Bacaleg Cianjur Hanya 785 Yang Terdata Dalam DCS
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa dapat berbeda-beda di setiap daerah.